Berita Jambi
Pemkot Jambi Berikan Reward pada Kelurahan yang Capai Target PBB
Wakil Wali Kota Jambi Maulana didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina memberikan apresiasi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Wali Kota Jambi Maulana didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina memberikan apresiasi kepada kelurahan yang mencapai pajak bumi bangunan (PBB) diatas 100 persen.
"Kami mengumpulkan lurah dan camat dan memberikan apresiasi lurah yang target diatas 100 persen dan batas waktu pembayaran dibawah 30 September," jelas Maulana, Senin (27/2/2023).
Maulana mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir Pemerintah Kota Jambi berhasil mencapai target PBB yang diberikan. Sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
"Alhamdulillah Kota Jambi saat ini dua tahun terakhir dari PBB yang ditargetkan 101 persen, tahun ini 102 persen. Keberhasilan kita untuk meningkatkan PAD dari PBB," ujarnya.
Ia mengatakan, keberhasilan capaian realisasi PBB ini merupakan bentuk kerjasama dan komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah yang dibantu oleh Ketua RT hingga lurah. Sehingga Pemerintah Kota Jambi memberikan apresiasi dan juga reward.
Untuk diketahui, ada tujuh kategori yang diberikan Pemkot Jambi kepada kelurahan yang berhasil mencapai target PBB. Salah satunya kategori kelurahan dengan PBB diatas Rp800 juta, yaitu kelurahan Paal Merah, Payo Selincah dan Pasir Putih. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Baca juga: Fuji Ngaku Masih Sayang dengan Thariq Halilintar, Thofu Bakal Pacaran Lagi?
Baca juga: Jalan Bakung-Niaso Muaro Jambi Rusak Parah, Kadis PUPR Minta Pihak Perusahaan Keluarkan CSR
Kota Jambi
Maulana
Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah
Nella Ervina
PBB
pajak bumi dan bangunan
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Fuji Ngaku Masih Sayang dengan Thariq Halilintar, Thofu Bakal Pacaran Lagi? |
![]() |
---|
SKK Migas dan PetroChina International Jabung Ltd Bangun Dua Unit Jembatan di Muara Sabak Timur |
![]() |
---|
Jalan Bakung-Niaso Muaro Jambi Rusak Parah, Kadis PUPR Minta Pihak Perusahaan Keluarkan CSR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.