Polres Merangin Tangkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Setelah menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (33) di Kabupaten Bungo, Satreskrim Polres Merangin melakukan pengembangan ke penadah.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Satreskrim Polres Merangin menangkap pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Setelah menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (33) di Kabupaten Bungo, Satreskrim Polres Merangin melakukan pengembangan terhadap penadah.

Hasilnya, personel berhasil melakukan penangkapan terhadap S (30) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan terhadap S berdasarkan informasi dari pelaku M, yang memang merencanakan untuk melakukan transaksi di Kabupaten Bungo.

"Penadah S ini ditangkap setelah kami berhasil mengamankan M di Kabupaten Bungo, karena keduanya telah berencanakan melakukan transaksi ditempat itu," kata AKP Lumbrian, Jumat (24/2/2023).

Saat ditangkap, S diketahui membawa Rp4,5 juta, yang diketahui hasil dari jual beli motor curian.

"Para pelaku ini sudah dipastikan merupakan sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi," jelasnya.

Baca juga: Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi di Sungaipenuh, Uang Rp 90 Juta Raib

Sebelumnya, Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pria berinsial M (33) pelaku pencurian motor Desa Mentawak Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan terhadap M, dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Kabupaten Bungo, untuk menjual motor hasil curiannya," kata AKP Lumbrian, Jumat (24/2/2023).

Lanjut AKP Lumbrian, usai dapat informasi tersebut, personel langsung melakukan upaya penangkapan terhadap M.

”Alhamdullilah pelaku pencurian sepeda motor di desa mentawak berhasil kami amankan bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, M mengakui telah berulang kali melakukan pencurian di Kabupaten Merangin, yaitu tujuh kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M akan dijerat Pasal 363 KUHP.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Usai, Kini Mantan Kadiv Propam Terseret Kasus Pencurian dan TPPU

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved