Arogan Demi Pacar, Mario Dandy Dipecat dari Kampus, Ayah Dicopot dari Jabatan

Sikap arogan Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur demi sang pacar berbuntut panjang hingga pemecatan dan pencopotan sang ayah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Rafael Alun Sambodo dan Mario Dandy Satriyo dan sang pacar 

Pencopotan itu dilakukan setelah mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.

"Saya ingin menyampaikan mengenai status saudara RAT yangg merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

“Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” lanjut Sri Mulyani.

Menteri keuangan tersebut menyampaikan, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secarai detil dan teliti hingga bisa menetapkan hukuman disiplin,” kata Menkeu.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial. Apalagi, Mario Dandy kerap kali mempertontonkan kekayaannya di media sosial.

Harta Kekayaan Ayah Diselidiki KPK dan Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang meningkat tajam selama 10 tahun terakhir.

Kenaikan harta ayah pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut mencapai Rp 35 miliar.

Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Gubernur Eddy Rahmayadi Lantik Nama Pejabat yang Sudah Meninggal 2 Tahun Lalu

Sebelum diberhentikan, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Penyelidikan tersebut disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri Keungan Republik Indonesia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Penyelidikan ini buntut harta kekayaan Rafael yang dianggap mencurigakan.

Sehingga, pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.

"Di dalam rangka Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved