Arogan Demi Pacar, Mario Dandy Dipecat dari Kampus, Ayah Dicopot dari Jabatan
Sikap arogan Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur demi sang pacar berbuntut panjang hingga pemecatan dan pencopotan sang ayah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pencopotan itu dilakukan setelah mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Saya ingin menyampaikan mengenai status saudara RAT yangg merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
“Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” lanjut Sri Mulyani.
Menteri keuangan tersebut menyampaikan, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secarai detil dan teliti hingga bisa menetapkan hukuman disiplin,” kata Menkeu.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial. Apalagi, Mario Dandy kerap kali mempertontonkan kekayaannya di media sosial.
Harta Kekayaan Ayah Diselidiki KPK dan Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang meningkat tajam selama 10 tahun terakhir.
Kenaikan harta ayah pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut mencapai Rp 35 miliar.
Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Gubernur Eddy Rahmayadi Lantik Nama Pejabat yang Sudah Meninggal 2 Tahun Lalu
Sebelum diberhentikan, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.
Penyelidikan tersebut disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri Keungan Republik Indonesia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Penyelidikan ini buntut harta kekayaan Rafael yang dianggap mencurigakan.
Sehingga, pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.
"Di dalam rangka Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
Ia menjelaskan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mario Dandy Satriyo
arogan
Rafael Alun Sambodo
Universitas Prasetya Mulia
Direktorat Jenderal Pajak
Sri Mulyani
Kementrian Keuangan
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tribunjambi.com
GP Ansor
Anak Berulah, Harta Pejabat Pajak yang Melejit Rp 35 M dalam 10 Tahun Diselidiki KPK dan Kemenkeu |
![]() |
---|
BKD Akui Salah Data Soal Nama Pejabat yang Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi Sudah 2 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Aneh Tapi Nyata, Gubernur Eddy Rahmayadi Lantik Nama Pejabat yang Sudah Meninggal 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.