Sidang Ferdy Sambo
Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Arif Rahman Arifin di vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim dalam perintangan penyidikan atau obstruction
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rahman Arifin di vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2024).
Hakim menilai Arif terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” dikutip dari Kompas TV.
"Menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"
Vonis hakim untuk Arif Rahman lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Baca juga: Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga
Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tuntutan Jaksa ke Arif Rahman Arifin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda dalam perkara tersebut sebesar Rp 10 juta.
Jaksa menyebut Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua.
Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun
Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir Yosua, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua masih hidup.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus."
"Selanjutnya, dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.
Jaksa menambahkan, terdakwa mengetahui bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya korban Yosua.
"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," jelas JPU.
Jaksa pun menyebut, tindakan terdakwa melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait tindak pidana di mana perbuatan tersebut, tidak didukung surat perintah yang sah.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Baca juga: Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.