Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Diprotes Insentif Hanya Rp 600 Ribu, Netizen: Masih Kurang Efektif

Warganet memprotes insentif Kartu Prakerja yang hanya Rp 600 ribu yang lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 48 Segera Dibuka 

Di 2023, Prakerja juga tak lagi menggunakan semi bansos.

Hal ini memungkinkan manfaat pelatihan yang ditekankan dengan biaya yang lebih besar.

Ada perbedaan untuk program di tahun depan, yakni ada kenaikan manfaat hingga Rp 4,2  juta.

Penerima  akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta itu.

Kenaikan yang cukup besar terjadi pada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.

Di 2023 mendatang ada insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan 1 kali, dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan alasan bantuan pelatihan yang lebih besar.

Alasannya  kegiatan dan ekonomi sudah mulai bangkit dengan meredanya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, program Kartu Prakerja dikembalikan ke tujuan utamanya, yaitu program peningkatan kompetensi angkatan kerja.

"Dengan fokus pada peningkatan kompetensi maka porsi bantuan pelatihan menjadi lebih besar," ujar William kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Cara Daftarnya Gimana?

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Baca juga: KABAR BAIK Kartu Prakerja Telah Dibuka, Begini Cara Akses Prakerja.go.id

Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka, Ini Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Prakerja

Baca juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja, Ini Manfaat yang Didapat Selain Insentif Rp 600 Ribu

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved