Sidang Ferdy Sambo

Vonis Richard Eliezer Jauh dari Tuntutan 12 Tahun, Ini Alasan JPU Tak Ajukan Banding

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Richard Eliezer alias Bharada E, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Richard Eliezer alias Bharada E, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun karena Richard merupakan eksekutor, namun saat vonis, hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Meski begitu, jaksa tidak mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan itu artinya putusan hakim kepada Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Dia menuturkan, jaksa tak mengambil upaya hukum banding atas vonis Richard Eliezer, salah satunya dikarenakan adanya sikap keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan terdakwa berdasarkan keikhlasan.

Baca juga: Bharada E Diperkirakan akan Bebas Februari 2024 Jika Kedua Pihak Tak Banding, Ini Hitungannya

Baca juga: Profil dan Biodata La Nyalla Mattalitti, Kalah Saingi Erick Thohir Berebut Kursi Ketum PSSI

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap Richard Eliezer yang jujur dan kooperatif selama persidangan bergulir di PN Jakarta Selatan.

Sehingga, jaksa pun menghormati putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.

"Saya melihat putusan hakim ini di samping mengambil alih seluruh dakwaan JPU, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Dimutasi, Kamin Berikan Tantangan Kepada yang Baru

Baca juga: Posting Foto Bareng Hakim Sidang Ferdy Sambo, Kiky Saputri Tulis Doa Khusus: Terharu

Baca juga: Bharada E Diperkirakan akan Bebas Februari 2024 Jika Kedua Pihak Tak Banding, Ini Hitungannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved