Biaya Haji 2023 Jadi Rp 49,8 Tahun, Berikut Rinciannya

Meskipun biaya haji 2023 naik menjadi Rp49,8 juta, Pemerintah memastikan, jemaah haji yang sudah lunas dan tertunda keberangkatannya pada tahun 2020

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Jemaah Haji 

TRIBUNJAMBI.COM - Meskipun biaya haji 2023 naik menjadi Rp49,8 juta, Pemerintah memastikan, jemaah haji yang sudah lunas dan tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 tak perlu membayar lagi biaya tambahan.

Kepastikan itu diketuk dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR RI Komisi VII, pada Rabu (15/2/2023) soal biaya haji 2023.

Untuk jemaah haji lunas dan tertunda tahun 2020 jumlahya mencapai 84.609 orang.

"Menyepakati besaran BPIH tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak menambah biaya kembali," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rabu, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Adapun jemaah haji yang belum lunas tahun 2022 dan 2023, bakal dikenakan biaya tambahan.

"Jamaah yang sudah melunasi tahun 2022 sebanyal 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya 9,4 juta," ujarnya.

"Jamaah haji 2023 sebanyak 106.590 jamaah dibebankan sebesar 23,5 juta rupiah," ujarnya.

Meskipun biaya haji 2023 naik dan lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp69 juta perjemaah, pemerintah memastikan kualitas haji 2023 bakal tetap prima.

Baca juga: 5 Promo JCO Hari Ini 16 Februari 2023, Beli Fettuccine Carbonara Free Iced Lemon Tea

Baca juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas: Ferdy Sambo dan Nyonya Diperlakukan Tidak Adil

"Walau ada efisiensi di beberapa komponen biaya, kami memastikan kualitas pelayanann terhadap jamaah haji ditingkatkan dan memberikan kenyamanan bagi ssluruh jamaah," ujar Ashabul.

Berikut rincian komponen biaya Rp49,8 juta yang dibebankan langsung per jemaah haji tahun 2023:

1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp32.743.992

2. Living Cost: Rp3.030.000

3. Layanan Masyair: Rp14.038.708

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 sebesar Rp90.050.637,26 dan biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49,8 juta per orang.

Yaqut menjelaskan, bahwa besaran BPIH itu terdiri dari dua komponen, yaki Biaya Perjalanan Ibada Haji (Bipih), biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dan nilai manfaat atau subsidi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved