Berita Merangin
Pengajuan Dispensasi Kawin di Merangin Meningkat
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko Romi Herusman Saputra mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini terdapat 8 pengajuan dispensasi nikah.
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pengajuan Dispensasi nikah di Kabupaten Merangin meningkat dari tahun ke tahun.
Dari data yang dihimpun, pada tahun 2021 lalu terdapat 55 pengajuan dispensasi nikah atau dispensasi kawin dan semuanya telah disidang dan diputuskan.
Sedangkan pada tahun 2022 lalu, jumlah dispensasi nikah kembali naik. Sebanyak 63 pengajuan telah disidang dan diputuskan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko Romi Herusman Saputra mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini terdapat 8 pengajuan dispensasi nikah.
"Tahun ini dari delapan pengajuan dispensasi nikah, tujuh pengajuan sudah disidang dan diputuskan. Satu pengajuan dalam proses," kata Romi Herusman. Rabu (15/2/2023).
"Tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah meningkat," imbuhnya.
Diketahui, dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Kecamatan di Muaro Jambi Rawan Karhutla
Baca juga: Wali Kota Jambi Berikan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Gempa di Turki
Baca juga: KPU Tebo Belum Terima Usulan TPS Lokasi Khusus di Wilayah SAD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-Bangko-YAAA.jpg)