Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Pengajuan Dispensasi Kawin di Merangin Meningkat

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko Romi Herusman Saputra mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini terdapat 8 pengajuan dispensasi nikah.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/solehan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Bangko. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pengajuan Dispensasi nikah di Kabupaten Merangin meningkat dari tahun ke tahun.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2021 lalu terdapat 55 pengajuan dispensasi nikah atau dispensasi kawin dan semuanya telah disidang dan diputuskan.

Sedangkan pada tahun 2022 lalu, jumlah dispensasi nikah kembali naik. Sebanyak 63 pengajuan telah disidang dan diputuskan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko Romi Herusman Saputra mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini terdapat 8 pengajuan dispensasi nikah.

"Tahun ini dari delapan pengajuan dispensasi nikah, tujuh pengajuan sudah disidang dan diputuskan. Satu pengajuan dalam proses," kata Romi Herusman. Rabu (15/2/2023).

"Tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah meningkat," imbuhnya.

Diketahui, dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Kecamatan di Muaro Jambi Rawan Karhutla

Baca juga: Wali Kota Jambi Berikan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Gempa di Turki

Baca juga: KPU Tebo Belum Terima Usulan TPS Lokasi Khusus di Wilayah SAD

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved