Berita Jambi

Pemprov Jambi Hanya Dapat Rp 3,9 Miliar dari CSR Batu Bara untuk Perbaiki Jalan

Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan Rp3.9 miliar dari proposal yang diajukan sebesar Rp35 miliar ke perusahan batu bara. Dana CSR itu merupaka

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Plh Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Jambi Johansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan Rp3.9 miliar dari proposal yang diajukan sebesar Rp35 miliar ke perusahan batu bara. Dana CSR itu merupakan realisasi dari proposal untuk periode November-Desember 2022 lalu.

Dana CSR itu nantinya akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak lintasan truk batu bara. Sebelumnya Pemprov Jambi sempat mengungkapkan bahwa dari ajuan proposal dana CSR itu diperoleh Rp9 miliar.

Plh Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Jambi Johansyah menyebut hanya 41 perusahaan batu bara yang berkontribusi dari 80an total perusahaan di Jambi.

Hal itu diketahui setelah adanya pertemuan antara Pemprov Jambi dengan Dirjen Minerba pada, Selasa (14/2) kemarin.

"Nanti kita akan perbaiki jalan Durian Luncuk menuju jalan Sridadi," kata Johansyah, Rabu (15/2/2023).

Johansyah menyebutkan pengelola dana CSR tersebut akan dilakukan oleh forum CSR Provinsi Jambi.

Saat pertemuan dengan dirjen minerba, kata dia, gubernur menegaskan agar realisasi dana CSR 2023 ini bisa dipercepat dalam penanganan jalan rusak yang dilintasi truk batu bara.

Dia pun berharap agar dana CSR untuk tahun ini bisa ditingkatkan dari sebelumnya.

Sementara itu, dana CSR yang telah diperoleh itu akan digunakan dalam perbaikan jalan dengan mengutamakan kerusakan terparah.

"Tidak semua spot yang kita benahi, kita perbaiki spot yang terparah. Dengan Rp3.9 miliar kan enggak terlalu banyak," pungkasnya.

Baca juga: SKK-Migas PetroChina International Jabung Ltd Bangun Rumah Produksi Batik Idola

Baca juga: Atas Vonis Richard Eliezer, LPSK berharap Jaksa Tak Banding

Baca juga: Stiker Truk Batu Bara di Jambi Belum Rampung, Penegakan Hukum Diundur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved