Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Gembira Hingga Tepuk Tangan
Vonis ringan Richard Eliezer atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuai dukungan dari berbagai kalangan, juga Mahfud MD
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Richard Sebaliknya
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.
"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.
Pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada Richard lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang ringan bagi Bharada E.
Diantaranya adanya Americus Curiae atau sahabat pengadilan.
Mahfud MD
Menkopolhukam
vonis
Majelis Hakim
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Bharada E
pidana
Tribunjambi.com
Status JC Richard Eliezer Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara Bongkar Skenario Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Richard Sebaliknya |
![]() |
---|
Deretan Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Mulai 1,5 Tahun Hingga Pidana Mati |
![]() |
---|
Ini Ungkapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Pada Keluarga Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.