Sidang Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak: Semoga Hakim Diberi Roh Kebijaksaan Beri Keadilan Bagi Brigadir Yosua

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat doakan Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada anaknya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat doakan Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada anaknya.

Harapan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti hadir ke Jakarta untuk mendengarkan langsung putusan atau vonis kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Bukan hanya Sambo, sidang vonis hari ini juga untuk Putri Candrawati.

"Semoga diberi roh hikmat bijaksana dari surga, dari Tuhan agar mereka bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya untuk anak saya almarhum Brigadir Yosua," harap Rosti Simanjuntak.

Sementara kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Rosti menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Namun dia mengharapkan agar Richard Eliezer sepenuhnya menyadari kesalannya.

Sebab Richard Eliezer kata Rosti Simanjuntak, sejak awal persidangan telah datang dan minta kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua.

Atas ketulusan hati Bharada E tersebut keluarga Brigadir Yosua memaafkan.

Baca juga: Usai Doa Bersama Bibi Brigadir Yosua Menangis Histeris di Depan Makam: Tujuh Bulan Mencari Keadilan

"Semoga Bharada E dipakai Tuhan menjadi anak-Nya yang benar-benar bertobat," kata Rosti dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

"Biarlah proses hukum berjalan dari hakim untuk Bharada E, kami sepenuhnya menyerahkan ke Majelis Hakim,"

"Semoga Bhara E benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya,"

Ferdy Sambio Hari Ini Jalani Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Sidang kasus Ferdy Sambo itu akan dimulai hari ini Senin (13/2/2023) itu untuk lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun untuk hari pertama di pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusannya untuk terdakwa mantan Kadiv Propam dan istri.

Jadwal sidang babak akhir pada pekan depan tersebut dibenarkan oleh Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketakutan Putri Candrawati Jelang Vonis, Keluarga Yosua Berharap Hukuman Maksimal

Dia mengatakan bahwa penembakan yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan untuk lima orang terdakwa.

"(Sidang pekan depan) untuk putusan," kata Djuyamto, Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Baca juga: Martin: Brigadir Yosua Tewas Karena Adanya Niat Jahat dan Rencana Putri Candrawati dan Ferdy Sambo

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Ikhlas Dengarkan Vonis

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keikhlasan itu disampaikan jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) besok.

Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawati itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Kepasrahan Ferdy Sambo untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim diungkapkan kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023).

Dia pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus.

Sebab, fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala dikutip dari tribunnews.com.

Meski demikian, dia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Harga Cabai di Kota Jambi Hari Ini, Harga Turun Karena Pasokan Banyak

Baca juga: Verrell Bramasta Gabung ke PAN, Foto Panasnya saat Dugem Bareng Natasha Wilona Beredar di Medsos

Baca juga: Prediksi Skor Sampdoria Vs Inter Milan di Serie A, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 02.45 WIB

Baca juga: Usai Doa Bersama Bibi Brigadir Yosua Menangis Histeris di Depan Makam: Tujuh Bulan Mencari Keadilan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved