Berita Tanjabtim

Polres Tanjabtim Minta Masyarakat untuk Tidak Buka Lahan dan Hutan Sembarangan

Dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Tanjabtim meminta agar masyarakat tidak...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Suprimawan. 

TRIBUN JAMBI. COM, MUARASABAK - Dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Tanjabtim meminta agar masyarakat tidak sembarangan membuka lahan dan hutan di Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Hery Supriawan, mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang, dan ada pidananya.

Pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak ada masyarakat yang dipenjara karena membakar lahan.

"Di musim kemarau membuka lahan dengan cara dibakar, tentu akan menimbulkan masalah, jadi masyarakat harus berhati-hati," Katanya, minggu (12/2/2023).

Di Kabupaten Tanjabtim sendiri, ada beberapa kecamatan yang dianggap titik rawan terjadinya karhutla, seperti Kecamatan Dendang, Sadu, Berbak dan lain-lain.

Artinya, di kecamatan-kecamatan tersebut pihaknya akan melakukan trassing lebih awal.

"Jadi jika sudah mulai terjadi kemarau, petugas-petugas itu semuanya sudah siap," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Yamaha Grand Filano Hadir Menyapa Pengunjung Hello Sapa Jambi

Baca juga: Tayang Hari Ini Boruto Episode 287 Sub Indonesia: Tonton di iQIYI, Bstation dan Viu

Baca juga: Prediksi Skor Celta Vigo Vs Atletico Madrid, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 22.15 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved