Berita Tanjab Timur

1.538 KTP Warga Tanjabtim Akan Diverifikasi Guna Kepentingan Balon DPD RI

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tengah melakukan persiapan verifikasi faktual terhadap 1.538 orang yang menjadi sampel pendukung bakal calon

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurdin Manessa 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tengah melakukan persiapan verifikasi faktual terhadap 1.538 orang yang menjadi sampel pendukung bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi telah menyatakan 20 balon DPD RI dapil Jambi pada pemilu 2024 yang lolos tahap verifikasi administrasi.

Berdasarkan kalender tahapan Pemilu 2024, masa verfikasi ini dimulai dari tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.

"Banyaknya sampel ini tersebar di 71 desa se kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ini berdasarkan sampel by name by adress sementara yang baru kita terima. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah mengingat total Desa/Kelurahan sebenernya ada 93," ujar Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurdin Manessa, Jum'at (10/2/2023).

Verifikasi faktual dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data sampel pendukung bakal calon DPD itu akan terus dilakukan di seluruh kecamatan, sesuai dengan rekomendasi sampel yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penarikan sampel ini menggunakan Metode Morgan dan Krejcie.

Baca juga: Ketum PKB Cak Imin Belum Ikuti Ajakan Airlangga untuk Gabung KIB

Baca juga: Menanti Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Sebut 2 Alasan Kuat Richard Bisa Bebas

Adapun verifikasi faktual dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain.

Kedua, mengumpulkan dukungan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung Bacalon.

Ketiga, dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui video call/video conference. Keempat, melalui rekaman video.

"Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU, hari ini juga dijadwalkan untuk melakukan berbagai persiapan dalam proses verifikasi faktual," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui dalam pencalonan peserta pemilihan DPD RI perwakilan dari Provinsi Jambi, para bakal calon telah mendaftarkan diri dan mengunggah bukti dukungan pada aplikasi yang disediakan penyelenggara dengan jumlah dukungan minimal 1.000 orang warga dan sebaran dukungan minimal dari empat kabupaten dan kota. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketum PKB Cak Imin Belum Ikuti Ajakan Airlangga untuk Gabung KIB

Baca juga: Menanti Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Sebut 2 Alasan Kuat Richard Bisa Bebas

Baca juga: Meskipun Tiga Kali Gagal Berumah Tangga, Dewi Perssik akui Tidak Trauma

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved