Sidang Ferdy Sambo
Eks Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Jawab Replik Jaksa Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan Cs kembali menjalani sidang terkait kasus Ferdy Sambo, Kamis (9/2/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan Cs kembali menjalani sidang terkait kasus Ferdy Sambo, Kamis (9/2/2023).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga orang terdakawa.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Mereka bersidang untuk menjawab replik jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Jadwal sidang tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs PN Jakarta Selatan.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Dibela Mantan Hakim Agung: Dia Bukan Pelaku Utama, Hanya Jalankan Perintah Atasan
Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Suasana-Brigjen-Hendra-Kurniawan.jpg)