Sidang Ferdy Sambo
Pembelaan Terakhir Baiquni Wibowo di Kasus Ferdy Sambo Minta Bebas dari Perkara yang Menjeratnya
Tim kuasa hukum harapkan Baiquni Wibowo dibebaskan dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Titi Kamal, Makin Cantik dengan Rambut pendek hingga Tuai Pujian
Baca juga: Rapat Pembangunan Jalur Khusus Batu Bara, Edi Purwanto: Kalau Tidak Ada Progres Saya Minta Ganti
Baca juga: Anies Baswedan Bisa Batal Jadi Capres Jika NasDem dan PKS Gabung ke KIB
Baca juga: Replik Jaksa Dibantah Kubu Chuck Putranto: Tak Ada Niat Hilangkan Rekaman CCTV Seperti Ferdy Sambo
Artikel ini diolah dariĀ Tribunnews.com
Baiquni Wibowo
kasus Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
jaksa
Tribunjambi.com
Replik Jaksa Dibantah Kubu Chuck Putranto: Tak Ada Niat Hilangkan Rekaman CCTV Seperti Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Akan Divonis 24 Februari 2023 |
![]() |
---|
LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi |
![]() |
---|
LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.