Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Chuck Putranto Merusak CCTV Hanya Asumsi dan Imajinasi

Pihak Chuck Putranto, terdakwa obstrusction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan pembelaan terakhir di kasus Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Tayangan KompasTV
CCTV di rumah Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstrusction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan pembelaan terakhirnya.

Pembelaan terakhir atau duplik tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/2/2023).

Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum membantah tuduhan jaksa dalam tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya.

Kuasa Hukum menyebutkan bahwa Chuck Putranto tidak memiliki keinginan menghilangkan rekaman CCTV.

Sehingga rekaman tersebut tidak dapat dijadikan barang bukti dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

"Oleh sebab itu, tuduhan dirusaknya DVR CCTV dikarenakan tindakan Terdakwa adalah tuduhan yang tanpa disertai oleh bukti-bukti yang akurat (fitnah) dan tidak pernah menjadi fakta persidangan," jelas penasehat hukum.

Bantahan itu dikatakan juga sudah berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim Puslabfor yang menyebut tidak dapat mengetahui penyebab hingga siapa pelaku pengrusakan DVR CCTV tersebut.

Baca juga: LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana

"Disini terlihat jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sedang membangun kesimpulan yang berdasarkan pada asumsi dan berimajinasi semata, dikarenakan tidak didasarkan atas fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Chuck Putranto Bantah Ada Niat Hilangkan Rekaman CCTV

Chuck Putranto disebut tak memiliki niat menghilangkan rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembelaan terakhir dari tim penasehat hukum terdakwa itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada agenda pembacaan duplik atas replik jaksa.

Dalam sidang tersebut penasehat hukum mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat yang sama dengan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Niat yang dimaksudkannya itu terkait menghilangkan barang bukti penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu yakni berupa rekaman CCTV.

"Bahwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum pada poin 1 halaman 9 strip satu, yang pada intinya menyatakan, 'Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dimana sesuai fakta persidangan telah terbukti bahwa adanya niat dan kehendak bersama antara terdakwa dengan terdakwa lainnya, mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin mengilangkan isi rekaman video,'" kata penasihat hukum bacakan replik jaksa di persidangan.

Baca juga: LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi

Penasihat hukum melanjutkan bahwa atas tanggapan tersebut, secara nyata Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja menutup mata atas fakta-fakta yang telah terungkap di muka Persidangan.

"Kami menganggap, argumentasi Jaksa Penuntut Umum dimaksud bukanlah fakta, namun hanya asumsi semata. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya, telah membuktikan bahwa terdakwa tidak mempunyai kesamaan niat (meeting of mind) dengan Terdakwa lainnya. Yang didukung oleh keterangan para saksi yang telah disumpah," jelas penasihat hukum.

Kemudian penasihat hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berasumsi dan berimajinasi, karena tidak dapat membuktikan terdakwa memiliki niat yang sama dan kehendak bersama dengan para terdakwa lainnya.

Khususnya dengan Terdakwa Ferdy Sambo untuk menghilangkan isi rekaman video CCTV Komplek dan mengganti DVR CCTV.

"Jika Jaksa Penuntut Umum ingin membuktikan kesamaan niat dan kehendak bersama maka harus dibuktikan dahulu (dari awal) bahwa terdakwa mengetahui meninggalnya Alm. Brigadir Joshua karena penembakan bukan karena tembak menembak (Skenario saksi Ferdy Sambo/sesat fakta)," sambungnya.

Kemudian penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah berandai-andai di dalam menuntut terdakwa. Dengan menyatakan mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin menghilangkan isi rekaman video yang tertangkap dari CCTV komplek dan cara yang paling mungkin dan masuk akal.

"Ini menunjukkan Jaksa Penuntut Umum kebingungan dan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat dan kesengajaan untuk menghilangkan isi rekaman video," tegasnya.

Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Pembelaan Terakhir Baiquni Wibowo di Kasus Ferdy Sambo Minta Bebas dari Perkara yang Menjeratnya

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nunung Dikabarkan Jatuh Miskin hingga Berobat Pakai BPJS, Sule Beri Dukungan: Mau Gimana

Baca juga: Cabai dan Bawang Masih Jadi Komoditi Penyumbang Inflasi, Wawako Jambi Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Pembelaan Terakhir Baiquni Wibowo di Kasus Ferdy Sambo Minta Bebas dari Perkara yang Menjeratnya

Baca juga: Adik Ferry Irawan Ungkap Alasan Kakaknya Gugat Cerai Venna Melinda: Nggak Pantas Lagi Dipertahankan

Aretikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved