Berita Selebritis

Janji Ferry Irawan Tak Akan Rebut Harta Venna Melinda: Enggak Matre!

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa Ferry Irawan tak akan meributkan soal harta gono-gini.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Venna Melinda dan Ferry Irawan saat masih jadi suami istri 

TRIBUNJAMBI.COM - Gugat cerai Venna Melinda, Ferry Irawan berjanji tak akan meributkan soal harta gono-gini.

Hal itu disampaikan pengacara Ferry, Sunan Kalijaga.

Sang pengacara mengatakan bahwa Ferry tidak matre seperti yang dikatakan banyak orang.

“Yang pasti klien saya nggak matre ya, nggak mokondo,” katanya, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (08/02/2023).

“Nggak ada tuh mau ribut-ribut masalah harta, itu sudah pasti," sambungnya.

Sunan Kalijaga mengatakan bahwa ia akan membukti tuduhan-tuduhan yang membuat Ferry dibenci publik.

Ia akan membuktikan bahwa tuduhan KDRT dan dan tak memberi nafkah selama menikah dengan Venna tidak benar.

"Jadi, sekarang kita sama-sama bisa menunggu ya. Karena saya juga nggak sabar nih sama tim untuk membuktikan fakta-fakta yang ada, membantah tuduhan-tuduhan yang keji,” katanya.

“Seorang suami dibilang nggak kasih nafkah, KDRT, dan lain-lain,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menegaskan akan melaporkan orang-rang yang menyebut klinenya mokondo atau rakus harta.

Baca juga: Keluarga Dukung Ferry Irawan Ceraikan Venna Melinda: Sudah Seharusnya

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Ceraikan Venna Melinda, Singgung Harkat dan Martabat Sebagai Suami

Baca juga: Adik Ferry Irawan Ungkap Alasan Kakaknya Gugat Cerai Venna Melinda: Nggak Pantas Lagi Dipertahankan

"Hati-hati kami laporin, bilang Ferry mokondo dan rakus harta itu nggak benar," ujarnya.

Sang pengacara mengatakan bahwa Ferry merasa harkat dan martabatnya sebagai suami telah dijatuhkan Venna.

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami," ucapnya

Sang pengacara mengatakan talak cerai Ferry ke Venna sudah didaftarkan melalui e-court.

"Kami tim kuasa hukum telah mendaftarkan cerai talak atau gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court Mahkamah Agung," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved