Sudah Isi SKUM PTK, Tunjangan Guru SMA di Jambi Justru Dipotong, Disdik Diminta Jelaskan

Seorang guru SMA di Kota Jambi yang meminta namanya dirahasiakan mengaku baru kali ini tunjangan dipotong tanpa ada pemberitahuan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi gaji PNS. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang guru SMA di Kota Jambi yang meminta namanya dirahasiakan mengaku baru kali ini tunjangan dipotong tanpa ada pemberitahuan.

Diakuinya, saat mengambil gaji di ATM, barulah dirinya sadar ternyata gaji beserta tunjangan yang biasa diterimanya berkurang nyaris Rp900 ribuan.

Menjawab rasa penasarannya, dia melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

"Saya ke dinas coba konfirmasi, tapi orang dinasnya bilang dari Bakeuda. Saya bingung puluhan tahun mengajar, baru inilah yang seperti ini," katanya kepada Tribunjambi.com, Kamis (2/2/2023).

Kata dia, bukan cuma dirinya yang melapor tunjangan yang dipotong.

"Ada banyak yang komplain ternyata. Orang dinas juga tak bisa jawab, sepertinya bingung juga mau jawab apa mereka," ungkap guru tersebut.

Dia mengatakan tidak ada alasannya untuk pemotongan tunjangan tersebut. Secara administrasi dia mengaku telah mengisi SKUM PTK dan anaknya juga masih sekolah tingkat SD dan SMA.

Baca juga: Tunjangan Sejumlah Guru Dipotong, Disdik Provinsi Jambi Tak Dapat Dikonfirmasi

"Kami guru tenaga profesional, kalau kami enggak profesional habis anak-anak bangsa kami buat. Apapun terkait data sudah dilengkapi, Karena ini saling berkaitan, guru ke bendahara sekolah, terus ke dinas. Nah sampai situ coba tanya ke dinas lah lagi, kemana bahan-bahan kami dibawanya, apa ke Angso Duo atau ke Sungai Batanghari," kata guru tersebut.

"Ada permintaan dari Bakeuda (BPKPD), tolong dipenuhi seperti SKUMPTK, KK, akte kelahiran anak dan ijazah," tambahnya.

Dia mengaku pengisian administrasi itu sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu. 

"Bendahara bulan Desember kalau enggak salah sudah diminta, dapat kabar sore besok pagi langsung diserahkan. Jadi enggak ada yang enggak dikasih kalau diminta. Administrasi murid 360 orang saja selesai, apalagi administrasi sendiri. Gimana ceritanya guru-guru kalau gitu," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan hal itu terjadi karena ada data keluarga yang masih belum terisi di aplikasi SIM gaji.

Baca juga: Isu Marak Penculikan Anak, Disdik Kota Jambi Keluarkan Edaran Keamanan dan Keselamatan Siswa

Ketika ditanya lebih lanjut terkait adanya persoalan di dinas pendidikan yang belum selesai dalam terkait data tersebut, Agus pun membenarkan.

"Ya, karena data tidak lengkap sehingga tunjangan keluarga di aplikasi yang tidak terecord full," kata Agus di WhatsApp.

Ditambahkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Provinsi Jambi Faturrahman sebut bahwa pembayaran gaji masih dilakukan dengan cara yang sama dengan sebelumnya yaitu secara manual.

Dia menegaskan terkait pembayaran gaji itu sesuai dengan yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Jambi.

"Kami sesuai, bukan kami membela diri, tapi kami tetap mencari solusi terbaik. Kalau tunjangan keluarga tidak berlaku surut, tapi kalau kekurangan gaji, tunjangan jabatan, kekurangan itu bisa disusul kekurangan. Tapi kalau tunjangan keluarga itu tidak bisa," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pada Desember 2022 lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh bendahara OPD sesuai dengan surat Taspen.

Hal itu terkait updating data SKUM PTK. Di mana itu merupakan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

"Artinya tunjangan keluarga yang berkurang. Kalau tunjangan keluarga itu kan mesti di-updating setiap tahun," kata dia.

Baca juga: Disdik Jelaskan Kondisi SMA 13 dan 14 Kota Jambi yang Kekurangan Kelas

"Bapak misalnya pegawai, punya anak dua. Seandainya anak bapak itu usianya 21, dia tidak sekolah lagi atau dia sudah berkeluarga itu sudah keluar dari tunjangan orangtua dia selaku pegawai," tambahnya.

Tunjangan itu akan berlaku otomatis terpotong kata dia, apabila tidak diberi kesempatan updating data atau datanya tidak diisi dengan benar.

"Ini ada kesalahan juga bahwasanya bendahara gaji di OPD tidak menyeluruh melakukan sosialisasi atau apalah namanya sesuai arahan kami," ujarnya.

Tribun Jambi pada Senin (6/2/2023) mencoba mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Saat ditemui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adi Putra mendelegasikan ke Sekretaris Dinas.

Dia mendelegasikan karena buru-buru karena orangtuanya sedang sakit.

Saat ditemui di ruangan, Sekretaris Dinas Pendidikan tidak siap untuk memberikan jawaban kepada Tribun Jambi. Dia hanya menyebut persoalan ini akan diselesaikan secepatnya.

Saat diupayakan kembali melakukan konfirmasi ke bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, hingga berita ini diterbitkan, Tribunjambi.com tidak mendapatkan respon. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved