DPRD Provinsi Jambi

Ivan Wirata: Kurangi Kemacetan Angkutan Batubara di Jambi, Solusi Jalan Khusus Bukan Rekayasa

Untuk mengurai kemacetan angkutan batubara di Provinsi Jambi, tak mampu dilakukan dengan cara rekayasa lalulintas.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk mengurai kemacetan angkutan batubara di Provinsi Jambi, tak mampu dilakukan dengan cara rekayasa lalulintas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, yang dibutuhkan adalah jalan khusus, bukan rekayasa lalulintas.

Dirinya mengakui, investasi pertambangan batubara secara ekonomi memang cukup tinggi, tapi juga sangat tinggi menyebabkan rusak nya lingkungan contohnya bidang pertanian.

"Kita sarankan untuk mengurai kemacetan angkutan batubara solusi adalah jalan khusus. Bukan rekayasa lalulintas," kata Ivan Wirata Selasa (7/2/2023).

Waktu hearing bersama Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dirinya juga sudah minta penjelasan terkait pengaturan angkutan Batubara di Jambi.

Seharusnya Undang-undang Over Dimension Over Loading (ODOL) harus nya diterapkan di awal 2023, jembatan timbang sudah diserahkan ke pusat, namun belum dilaksanakan Kementrian Perhubungan.

Baca juga: Tarif Air PDAM Tirta Mayang Jambi Akan Naik, Ini Kata Wali Kota Sy Fasha

Baca juga: Operasi Keselamatan Polres Tanjabtim Fokus ke Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

"Kenapa Kementrian belum laksanakan, kalau sudah dilaksanakan termasuk mengurangi kemacetan lalulintas dan tonase angkutan juga bisa diatur. Itupun penyelesaian sementara, namun penyelesaian secara total adalah jalan khusus," ujarnya.

Gubernur Jambi diminta segera fasilitasi penyelesaian jalan khusus, tahun berapa? masyarakat sekarang menunggu itu. Jangan sampai ada pihak Kabupaten Kota yang mencari aturan sendiri untuk menghindari kerusakan jalan nya.

"Saya minta kepada pemerintah harus tegas, termasuk yang menjalakan odol itu di Kementerian Perhubungan, Kalau tidak bisa menjalankan aturan jembatan timbang itu dikembalikan lagi ke daerah," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kembali Gerebek PETI, Polres Merangin Tangkap Satu Pelaku, Sisanya Kabur

Baca juga: Septia Yetri Punya Bukti Putra Siregar Selingkuh dengan Mantan Karyawannya, Akui Masih Berhubungan

Baca juga: Operasi Keselamatan Polres Tanjabtim Fokus ke Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved