Pembunuhan Brigadir Yosua

Anak Buah Ferdy Sambo Singgung Batasan Atasan dan Bawahan di Kepolisian, Kompolnas Bilang Ini

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin dalam pleidoinya menyebutkan ada batasan yang tegas

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
(Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin 

"Apalagi pangkat AKBP sebagai perwira menengah seharusnya punya keberanian dan bisa mengoreksi kebijakan atasan yang keliru," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan setiap anggota Polri harus tunduk pada peradilan umum, kode etik profesi, dan disiplin.

Poengky mengimbau agar para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib berhati-hati agar tidak terkena sanksi pidana, sanksi etik, maupun sanksi disiplin.

"Aturan kode etik profesi Polri jelas menegaskan kewajiban bawahan salah satunya adalah menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan," ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Sambo Beberkan Budaya Sulit Tolak Perintah Atasan, Kompolnas: Sekarang Bukan Zaman Orde Baru",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nia Daniaty Lakukan ini Sebelum Cerai dengan Farhat Abbas: Nggak Kuat

Baca juga: Gunung Kerinci Erupsi Status Level II Waspada, 13 Desa Diguyur Hujan Abu Vulkanik

Baca juga: Mbak Lala Diserang Netizen, Raffi Ahmad Beri Pembelaan: Biasa banget

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved