Berita Jambi
Final, Pemprov Jambi Hanya Dapat Rp101 Miliar dari Dana Bagi Hasil Batu Bara Tahun 2022
Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan Rp101 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) tambang batu bara di tahun 2022.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan Rp101 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) tambang batu bara di tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi saat diwawancarai Tribun, pada Senin (30/1/2023).
"Kalau dana bagi hasil migas dan batu bara dari pagu Rp442.9 miliar terealilasi Rp625.3 miliar. Kalau batu baranya sendiri Rp101 miliar," katanya.
Dijelaskan Agus bahwa DBH batu bara tersebut di transfer ke rekening daerah masing-masing, termasuk daerah kabupaten penghasil dan sekitarnya.
"Pembagiannya langsung dikirim rekening kas masing-masing," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tambang batu bara di Provinsi Jambi untuk triwulan IV atau dari 01 Januari-30 November 2022 mencapai Rp 655.181.790.030,00.
Hal diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria saat dikonfirmasi Tribun Jambi pada Minggu (18/12).
Dia menerangkan bahwa itu merupakan hasil dari rekonsiliasi atas PNBP per daya alam mineral atau batu bara wilayah Provinsi Jambi pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.
Dalam rekonsiliasi itu yang dilangsungkan secara online turut diikuti, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara KESDM, Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal KESDM, Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
Harry menerangkan bahwa hasil rekonsiliasi itu nanti akan bertambah setelah bulan Januari 2023 mendatang keluar signalnya.
"Itu kan per November, jadi besaran signalnya akan keluar di Januari 2023. Nanti akan bertambah, itu yang Rp 655 miliar itu sudah pasti per 30 November," kata Harry.
Dia menjelaskan bahwa itu merupakan total PNBP yang dihasilkan. Harry kemudian menjelaskan bahwa skema pembagian PNBP ini adalah 20 persen untuk pemerintah pusat, dan 80 persen dibagi untuk pemerintah Kabupaten dan pemerintah Provinsi.
"Skemanya 20 persen ke Pemerintah Pusat, 16 persen untuk Pemerintah Provinsi, 32 persen untuk Kabupaten penghasil batu bara dan dan 32 persen sisanya dibagi ke Kabupaten Kota yang ada di Jambi, jadi sebenarnya secara total 80 persen PNBP batu bara ini ke daerah," pungakasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Forkopimda Bungo Ikut Rapat Inflasi Secara Virtual dengan Mendagri
Baca juga: Kiky Saputri Roasting Suami di Pesta Pernikahannya, Sandiaga Uno Larang Komika Meroasting Mertua
Baca juga: Sewaktu Kecil, Ternyata Bunda Corla Kerap Lakukan Hal ini
2 RS dan PT Unggul dalam Realisasi PNBP Badan Layanan Umum |
![]() |
---|
Sekretariat Kemenkeu Jambi Sampaikan Kinerja Baik APBN yang Berlanjut Awal Tahun 2023 |
![]() |
---|
Luis, Modifikasi Yamaha MT 15 Jadi Makin Gagah Tanpa Mengurangi Fungsi Keselamatan dan Kenyamanan |
![]() |
---|
Agung Toyota Jambi Donasikan Sarana Olah Raga di Jambi |
![]() |
---|
Tim Pra PON Lawan Persija & Persib Academy Dalam Laga Persahabatan, Fadhil: Sepak Bola Jambi Bangkit |
![]() |
---|