Berita Selebriti

Farhat Abbas Nilai 12 Tahun Penjara Cocok untuk Bharada E: Kejujuran Bukan Alasan Lepas dari Hukuman

Farhat Abbas mendadak mengomentari tuntutan hukuman yang menimpa Bharada E, baginya tuntutan hukuman cocok untuk Richard Elizer.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Farhat Abbas dan Bharada E 

precdy_pakpahan: Selalu hadir disetiap moment rame rame.. Pdhl gk da yg anggap

Baca juga: Farhat Abbas Minta Lesti Kejora Tiru Nagita Slavina dan Ayu Dewi: Tetap Ikhlas Walau Diselingkuhi

Tak hanya itu Farhat Abbas juga meminta agar keluarga Brigadir Yosua mau memaafkan Ferdy Sambo.

“Keluarga Jos harus memaafkan Irjen Sambo yang dikhianati anaknya yang merupakan ajudan Sambo,” tulis Farhat Abbas.

Farhat Abbas menganggap jika Brigadir Yosua sudah berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati.

“Karena anaknya mati karena selingkuh,” sambung Farhat Abbas dilansir dari akun Instagram pribadinya.

Bagi Farhat Abbas kematian Brigadir Yosua dianggapnya sebagai bentuk hukuman karena sudah berselingkuh dengan istri Jenderal.

“Anggap kematian tersebut sebagai hukuman dan penebus kesalahan dan dosa, salam pandai Farhat Abbas,” tulisnya.

Sementara itu, pada saat pledoi, Bharada Richard Eliezer sampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya.

Permohonan maaf ini disampaikannya saat baca nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Di awal pembelaannya, Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya.

Tidak hanya itu Richard Eliezer juga menceritakan awal ia masuk menjadi anggota Polri hingga menjadi ajudan.

Dalam pembelaanya Richard Eliezer menyebut perasaannya hancur ketika ia diperalat oleh Ferdy Sambo.

Eliezer tidak menyangka jika atasannya yakni Ferdy Sambo tega membohongi dan memperalatnya untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan menurut Richard Eliezer kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai malah dimusuhi.

Sementara itu, Penasihat Hukum Eliezer Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved