Berita Selebriti

Farhat Abbas Minta Keluarga Brigadir Yosua Memaafkan Ferdy Sambo: Kan Anaknya Selingkuh!

Farhat Abbas meminta agar keluarga Brigadir Yosua mau memaafkan Ferdy Sambo hal ini lantaran almarhum dianggapnya sudah selingkuh dengan Putri.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Farhat Abbas minta keluarga Brigadir Yosua memaafkan Ferdy Sambo 

“Kalau nggak ada pelor, dan otak brutal jahat Bharada E, tak ada kematian Jos!,” tulis Farhat Abbas.

Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Kapolri dan Presiden Jokowi: Sungguh-Sungguh

Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (KOMPAS TV)

Tidak Cukup Bukti Pemerkosaan

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawati, mengatakan bahwa pengakuan adanya pemerkosaan tidak bisa diyakini kebenarannya.

"Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa pada sidang tuntutan Putri, Rabu (18/1).

Diungkapkan JPU, fakta persidangan justru bertolak belakang dengan pengakuan Putri Candrawati.

Semua yang ada di rumah Magelang saat itu, yakni Susi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, tidak mengetahui adanya peristiwa itu.

JPU kemudian mengatakan bahwa pengakuan pemerkosaan hanyalah bagian dari skenario yang dibangun oleh Putri Candrawati.

Selanjutnya, dari kesaksian Vera Simanjuntak, Yosua sempat cerita melalui telepon, bahwa dirinya tidak mungkin menyakiti istri Ferdy Sambo itu.

Kemudian, lanjut Jaksa, adanya pernyataan dari Ferdy Sambo yang mengatakan berkali-kali kepada Putut Wicaksono soal kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah ilusi.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menguraikan pernyataan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menilai janggal pengakuan Putri telah diperkosa Brigadir J.

“Dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat Jenderal bintang dua dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi,” ujar Jaksa.

Pada perkara ini, Putri Candrawati dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.

Putri Chandrawati Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua

Putri Chandrawati akan menanggapi kesimpulan JPU yang menyebutkan perselingkuhannya dengan Brigadir Yosua.

Dalam Pledoinya, Putri Candrawati Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved