Berita Jambi

Mantan Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Usia Gelapkan Satu Unit Mobil

Seorang mantan dept collector, bernama M. Ikhsan (42) warga Lorong Jahit, Lebak Bandung, Jelutung, berhasil diringkus tim Macan Reskrim Polsek Jelutun

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Mantan Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Usia Gelapkan Satu Unit Mobil 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang mantan dept collector, bernama M. Ikhsan (42) warga Lorong Jahit, Lebak Bandung, Jelutung, berhasil diringkus tim Macan Reskrim Polsek Jelutung, di wilayah Jambi Timur beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, pelaku sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 bulan lalu.

"Ini hasil pengembangan kita, karena satu orang rekannya sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah inkracht, dengan vonis 3,2 tahun penjara," kata Al Imron, Rabu (25/1/2023).

Imron menjelaskan, pelaku bersama rekannya bernama Andi (yang sudah divonis 3,2 tahun) nekat menggadaikan mobil Picuk Up Carry milik korban.

Di mana, modusnya, awalnya korban menggadaiakn mobil ke pada pelaku dengan nilai gadai Rp20 juta.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali menggadaikan mobil ke pihak lain, dengan nilai Rp24 juta, yang di mana, hingga saat ini keberadaan mobil tersebut belum diketahui.

"Penggelapannya pada April 2022 lalu, tetapi sudah jatuh tanggal pengembalian mobil, tetapi mobil tidak tahu di mana sampai sekarang," kata Imron.

Hasil pemeriksaan, pelaku juga ternyata residivis, dengan kasus penganiayaan, dan saat ini, pihak Polresta Jambi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dengan dugaan adanya terlibat perkara lain.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemasangan Stiker Truk Batu Bara Masih 1.160, Kadishub Provinsi Jambi: Aturan Belum Berlaku

Baca juga: Nikita Mirzani Tegaskan Masalahnya dengan Bunda Corla Sudah Selesai: Dia Udah Minta Maaf

Baca juga: Profil dan Biodata Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi, Pengusaha yang Akan Terjun ke Politik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved