Pengasuh Ponpes di Jember Cabuli 4 Santriwati, Beraksi di Studio Pondok

Pengasuh Ponpes Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Fahim Mawardi, sosok kiai yang dilaporkan istrinya terkait dugaan pencabulan ke santriwati di ponpes Jember, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengasuh Ponpes Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan tersangka yang bernama Fahim Mawardi melakukan aksi pencabulan sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," terangnya Jumat (20/1/2023) dikutip dari Surya.co.id.

Fahim Mawardi melakukan tindak asusila tersebut di sebuah ruangan di dalam pondok yang digunakan sebagai studio podcast.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," jelasnya.

Penahanan terhadap Fahim Mawardi sudah dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) dan tersangka telah menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Fahim Mawardi dapat dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," tegasnya.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan 10 barang bukti tindak asusila yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Wowon Cs Buka Praktek Pesugihan, Raup Uang Rp 1 Miliar dari Korbannya, Berakhir Pembunuhan Berantai

Baca juga: Sule Blak-blakan Soal Asmara Usai Cerai dengan Nathalie Holscher: Nikmatin Aja

Kuasa Hukum Fahim Mawardi Ajukan Praperadilan

Fahim Mawardi telah ditahan di Polres Jember sejak Selasa (17/1/2023).

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Alananto menilai pasal yang disangkakan ke kliennya terkesan sangat prematur dan ada upaya penahanan secara paksa.

Ia mengaku akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Polres Jember, Jawa Timur kepada kliennya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, Fahim Mawardi langsung ditahan.

Alananto mengatakan pihak Fahim Mawardi telah mengirim surat ke penyidik supaya tidak dilakukan penahanan karena masih memiliki santri yang harus dibimbing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved