KPU Provinsi Jambi Usulkan 2 Rancangan Dapil, Ada yang Bakal Bertambah Menjadi 8 Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengusulkan 2 (dua) rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Uji publik 2 rancangan dapil KPU Provinsi Jambi bersama perwakilan partai di Bw Luxury Hotel, Sabtu (21/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengusulkan 2 (dua) rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Rancangan pertama yang diusulkan ialah sesuai dengan Pemilu 2019 yakni ada 6 Dapil, hanya ada pergeseran alokasi kursi, yakni Jambi 1 Kota Jambi 9 kursi, Jambi 2 Muaro Jambi-Batanghari 11 kursi, Jambi 3 Merangin-Sarolangun 10 kursi, Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh 5 kursi, Dapil 5 Bungo-Tebo 11 kursi dan Dapil 6 Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.

Sementara itu yang menarik ialah rancangan kedua, karena ada pernambahan Dapil, yang awalnya 6 menjadi 8 Dapil.

Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari akan dijadikan 2 Dapil, Dapil Muaro Jambi dan Dapil Batanghari, serta Dapil 5 akan dijadikan 2 Dapil, Dapil Bungo dan Dapil Tebo.

Dapil Jambi 1 Kota Jambi 9 kursi
Dapil Jambi 2 Muaro Jambi 6 kursi
Dapil Jambi 3 Batanghari 5 kursi
Dapil Jambi 4 Merangin-Sarolangun 10 kursi
Dapil Jambi 5 Kerinci-Sungai Penuh 5 kursi
Dapil Jambi 6 Bungo 6 kursi
Dapil Jambi 7 Tebo 5 kursi
Dapil Jambi 8 Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur 9 kursi.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan rancangan kedua 8 Dapil ini diusulkan atas dasar proporsionalitas, mengingat ada penambahan kursi di Muaro Jambi-Batanghari dan Bungo Tebo dengan total per dapil 11 kursi.

"Terjadi penambahan 1 kursi dapil Bngo-Tebo, Muaro Jambi-Batanghari tambah 1 kursi, dengan Berbagai macam pertimbangan diusulkan pemekaran Dapil," ucapnya, Sabtu (21/1/2023).

Sementara itu Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal mengatakan rancangan ini masih dalam koridor normal, belum over dan under, dikatakan under jika alokasi kursi perdapil diatas 12 kursi, dan over representatif jika alokasi kursi dibawah 5 kursi.

"Sekarang masih di dalam tataran, idealnya 6-10, maka Dapil yang lebih dari 10 akan di pecah menjadi dua, meskipun ada yang 5 masih dapat dikatakan normal, kecuali 3 atau 4 per dapil bisa dikatakan over representatif," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPD PHRI Jambi Gelar Musda IV di Rumah Kito Resort Hotel, Ini Kata Ketua Periode 2017-2022

Baca juga: Diduga Akibat Tak Puas dengan Pelayanan RS Islam Arafah, Keluarga Pasien Rusak Fasilitas

Baca juga: Raffi Ahmad Bangga dengan Kemajuan Rans Entertaiment, Sentuh Angka Triliunan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved