Berita Selebriti

Bunda Corla Dituding Nikita Mirzani Nunggak Pajak Rp 8 Miliar di Jerman, Ragil Langsung Bereaksi

Kini Nikita Mirzani menuding Bunda Corla tak membayar pajak senilai Rp 8 Miliar di Jerman. Hingga disoroti oleh Ragil Mahardika.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Nikita Mirzani, Ragil, dan Bunda Corla 

TRIBUNJAMBI.COM- Belakangan ini kisruh antara Bunda Corla dan Nikita Mirzani masih terus berlanjut.

Setelah Nikita Mirzani meminta uang sawerannya ke Bunda Corla senilai Rp 100 juta dikembalikan.

Kini Nikita Mirzani menuding Bunda Corla tak membayar pajak senilai Rp 8 Miliar di Jerman.

Sebagai WNI yang juga bekerja di Jerman, Ragil Mahardika juga menyoroti ucapan Nikita Mirzani yang menuding Bunda Corla tak membayar pajak.

Meski tak mau ikut campur dalam urusan perseteruan Bunda Corla dan Nikita Mirzani, namun Ragil Mahardika memberikan pesan menohok terkait pajak di Jerman ke wanita yang akrab disapa Nyai itu.

“Dunia media sosial lagi riweh, dan kalian tag aku, tapi aku nggak mau ikut campur dalam permasalahannya tapi di video ini akan aku jelaskan sistem perpajakan di Jerman,” ujar Ragil Mahardika.

Baca juga: Alasan Bunda Corla Kembalikan Uang Rp 100 Juta Nikita Mirzani: Biar Bisa Kasih Makan Anak Lo!

Baca juga: Bunda Corla Kembalikan Uang Rp 100 Juta Nikita Mirzani: Ngaku Kaya Tapi Miskin!

Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Kebaikan Ayu Ting Ting, Tingkah Raffi Ahmad Disorot!

Menurut Ragil, tujuannya menjelaskan masalah pajak tersebut agar semuanya paham dan bisa belajar.

“Nah kita yang tinggal dan bekerja di Jerman, semuanya wajib bayar pajak,” ujar Ragil Mahardika.

Jika seseorang kerja menjadi seorang karyawan di rumah sakit atau perusahaan maka pajak itu akan langsung dipotong dari gaji.

“Jadi ada gaji bruto, dipotong asuransi, dipotong pajak, dan kita terima gaji netto tiap bulannya,” kata Ragil Mahardika.

Sepeti Ragil dan temannya yang sama-sama pegawai maka ia akan mendapatkan gaji bersih.

“Semuanya udah dipotong mulai dari asuransi sama pajak kita,” ungkapnya.

Bunda Corla dan Nikita Mirzani
Bunda Corla dan Nikita Mirzani (ist)

Baca juga: Nikita Mirzani Ngaku Punya Bukti Venna Melinda Tidak di KDRT Ferry Irawan: Terlalu Dilebai-lebaikan

Namun berbeda jika seorang pengusaha atau membuka usaha, maka diri sendiri yang wajib melapor pajak sesuai dengan penghasilan yang didapatkan setiap tahunnya.

“Nanti bakal dapat surat dari kantor pajak untuk bayar pajak,” jelasnya.

Namun ketika seseorang yang membuka usaha selama bertahun-tahun tidak melapor atau tidak membayar pajak, maka dipastikan akan mendapat denda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved