Berita Tebo

Perselisihan Karyawan dengan PT LAJ Tebo Tak Kunjung Selesai, Ketua KSPSI: Harus Diselesaikan ke PHI

Perselisihan antara karyawan dengan pihak PT LAJ di Kabupaten Tebo tak kunjung selesai. Pemkab Tebo melalui Disperindag dan naker sudah berkali-kali

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Perusahaan dan karyawan PT LAJ beraudiensi dengan Pj Bupati Tebo Kamis (12/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Perselisihan antara karyawan dengan pihak PT LAJ di Kabupaten Tebo tak kunjung selesai.

Pasalnya, ada beberapa hak dari karyawan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pihak perusahaan dan karyawan beraudiensi dengan Pj Bupati Tebo Kamis (12/1/2023) menduduki persoalan yang ada.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Disperindag dan naker sudah berkali-kali telah memfasilitasi agar tuntutan ratusan karyawan saat mogok kerja dan menjadi haknya dapat dipenuhi oleh manajemen PT LAJ, anak perusahaan dari Royal Lestari Utama (PT RLU).

Kali ini karyawan dan manajemen perusahaan pemegang SK Nomor 430/ Menhut-II/2006, terluas di Kabupaten Tebo pasca mogok kerja, Kamis (5/1/2023) lalu kembali difasilitasi oleh pemerintah untuk beraudiensi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kab Tebo, Eko Pramuna Putra menegaskan, sudah berulang kali dilakukan perundingan mulai di tingkat bawah Bipartit hingga paling atas Tripartit dan dua kali difasilitasi oleh Pj Bupati Tebo pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2023 ini.

Dirinya berpendapat, persoalan ini harus di selesaikan ke Peradilan hubungan industrial (PHI). Pertemuan disepakati, Disperindagnaker mengeluarkan anjuran risalah diteruskan ke PHI.

Baca juga: Panggil Brigadir Yosua ke Kamar, Putri Candrawati Bantah hanya Berdua Saja, Ricky Ngaku Kepo

Baca juga: Pembelaan Ferry Irawan Soal KDRT Diungkap Elma Thenam, Sebut Venna Melinda Berubah: Menyulitkan

Eko menyebut, perusahaan sama sekali belum ada upaya kongkrit, kalau mereka bilang Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sudah selesai.

"Kami KSPSI berpendapat itu tidak terlaksana" ungkapnya.

Menurutnya, PKWT/PKWTT seharusnya di catatkan ke Disperindagnaker baru bisa terealisasi dari tuntutan itu. Selama belum tercatat itu artinya belum selesai.

Kata Eko yang jadi tuntutan teman-teman pekerja cukup banyak, sesuai dengan peraturan dan undang-undang luar dari itu.

"Kita tidak pernah menuntut hak yang terlalu berlebihan, selagi diatur dalam undang-undang, wajar ketika pekerja menuntut haknya" ungkapnya.

Selain itu, Eko bilang, PT RLU merupakan perusahaan induk, ada MKC, Wanamukti Wisesa (WW) dan LAJ, seharusnya kebijakan dikeluarkan oleh perusahaan anak seperti mereka yang bekerja di LAJ bukannya PT RLU.

"Tapi faktanya PT RLU semua yang mengeluarkan kebijakan intermemo, dan semua kebijakan,"ucapnya.

Sementara Tribunjambi sudah berupaya untuk mewawacara Andre Absoro, Humas Resource Development (HRD) PT RLU Grup usai pertemuan dengan karyawan dan Pj Bupati Tebo, namun pihak Perusahaan menolak untuk diwawancari. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembelaan Ferry Irawan Soal KDRT Diungkap Elma Thenam, Sebut Venna Melinda Berubah: Menyulitkan

Baca juga: Panggil Brigadir Yosua ke Kamar, Putri Candrawati Bantah hanya Berdua Saja, Ricky Ngaku Kepo

Baca juga: Tak Ingin Situasi Skriniar Terulang, Inter Milan Jajaki Kontrak Calhanoglu dan Bastoni

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved