Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Ngaku Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Brigadir Yosua Dibantah LPSK: Halu
LPSK bantah pernyataan Putri Candrawati yang menyebutkan lembaga tersebut menanyakan dugaan perselingkuhannya dengan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM- Pernyataan Putri Candrawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibantah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu Putri menyebutkan alasan terdiam saat diperiksa.
Dia menyebutkan bahwa lembaga tersebut menanyakan dugaan hubungan spesial yang terjadi antara dirinya dengan almarhum Yosua Hutabarat.
Sehingga dia hanya terdiam pada saat ditanyai LPSK.
Keterangan yang dimaksud Putri Candrawati pada saat proses aseesmen psikolgi itu langsung dibantah Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK.
Edwin menyebutkan bahwa keterangan istri Ferdy Sambo tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Kata Edwin, pihak LPSK memiliki rekaman video saat proses asesmen terhadapa Putri tersebiut.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
"(Putri) halu (halusinasi). Kami ada rekaman video proses asesmen itu. Pertanyaan itu (soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua) tidak ada," kata Edwin, Kamis (12/1/2023).
Berdasarkan daftar pertanyaan asesmen yang diterima Tribunnews.com dari Edwin, ada tujuh pertanyaan yang ditanyakan ke Putri Candrawati.
Adapun pertanyaan tersebut hanya terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua dan kondisi Putri Candrawati pasca kejadian tersebut.
Selengkapnya berikut daftar pertanyaan dari LPSK terkait asesmen psikologis kepada Putri yang diterima Tribunnews.com.
1. Apakah permohonan perlindungan diajukan atas inisiatif PC (Putri Candrawati) sendiri?
Baca juga: Kata Ayah Brigadir Yosua Soal Penundaan Tuntutan Richard Eliezer: Berdoa Mendapatkan Keadilan
2. Apakah ada dari pihak keluarga yang biusa dampingi proses pemeriksaan (asesmen)?
3. Apakah ingin pemeriksaan dijadwal ulang?
4. Apa yang dirasa PC sebagai terduga korban pelecehan?
5. Bagaimana pencabulan terjadi?
6. Ditanya apakah PC merasa sendirian?
7. Apa yang membuat PC merasa malu?
Dengan adanya bukti yang dimiliki oleh LPSK, Edwin menegaskan bahwa Putri Candrawati sudah berbohong.
"Bohong (soal pernyataan LPSK bertanya ke Putri soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua)," katanya singkat.
Sebelumnya, Putri Candrawati mengaku geram saat dimintai keterangan LPSK lantaran ditanyai soal perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.
Alhasil, Putri Candrawati pun memprotes pertanyaan tersebut saat diperiksa di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater satunya lagi psikolog," kata Putri Candrawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawati mengungkapkan bahwa ia masih kooperatif saat diperiksa oleh tim psikiater dari LPSK.
Namun, Putri Candrawati memilih diam saat ditanya soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadri Yosua.
"Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam. Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan apakah punya hubungan spesial dengan Yosua, dan saya tidak mau jawab," katanya.
Menanggapi pertanyaan dari LPSK itu, Putri Candrawati pun menegaskan tidak perlu menjawab pertanyaan tersebut.
Ditambah, ia merupakan korban dari pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
Baca juga: Putri Candrawati Salahkan Ricky Rizal Terkait Transfer Rp 200 Juta
"Karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang. Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya," jelasnya.
Di sisi lain, Putri Candrawati merasa malu atas kasus pelecehan seksual yang menimpanya.
Tak hanya dirinya, anak-anak Putri Candrawati pun ikut terdampak atas kejadian tersebut.
"Saya sangat malu dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," ujarnya.
Pandangan Hidup Putri Candrawati
Putri Candrawati beri keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).
Dalam sidang tersebut istri Ferdy Sambo tersebut menyampaikan pandangannya dalam menjalani kehidupan.
Pandangan tersebut disampaikan bermula saat majelis hakim menanyai Putri terkait peristiwa yang dialaminya saat ini.
Majelis hakim menanyakan apakah Putri Candrawati menyesal telah terseret dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan ditetapkan sebagai terdakwa.
"Apakah suadara menyelesal dalam hal ini," tanya Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan hakim, Putri Candrawati mengatakan dalam hidupnya hanya ada pembelajaran.
"Dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan tapi pembelajaran. Bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya," jawab Putri Candrawati.
Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf pada Keluarga Yosua Tak Menyangka Ferdy Sambo Bertindak Habisi Ajudannya
Sebelumnya dalam persidangan Putri Candrawati mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Yosua.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah.
Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
Baca juga: Berikan Apresiasi dan Penghargaan, Pemkot Jambi Gelar ASN Award dan Lomba Inovasi Daerah
Baca juga: Korban Tragedi Semanggi I Sebut Jokowi Pencitraan, Harusnya Pelaku Pelanggaran HAM Berat Diadili
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Putri Candrawati
LPSK
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran |
![]() |
---|
Putri Candrawati Salahkan Ricky Rizal Terkait Transfer Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Kata Ayah Brigadir Yosua Soal Penundaan Tuntutan Richard Eliezer: Berdoa Mendapatkan Keadilan |
![]() |
---|
Hakim Ragukan Kesaksian Putri Candrawati, Kejadian di Magelang hingga Minta Ditemani saat Isolasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.