KPU Provinsi Jambi Temukan Data Ganda Eksternal Sebanyak 1.659 nama dari 20 Bacalon DPD RI
KPU Provinsi Jambi merilis hasil analisis data SIPOL (Sistem Informasi Pencalonan) dari 20 Bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi,
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi merilis hasil analisis data SIPOL (Sistem Informasi Pencalonan) dari 20 Bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi, Rabu (11/1/2023).
Dari 20 Bacalon, jumlah dukungan pemilih yang terinput sebanyak 51.024 dukungan
Dari 51.024 dukungan, yang dinyatakan tidak ganda sebanyak 49.303, yang dinyatakan umurnya dibawah 17 tahun belum menikah sebanyak 16, yang umur dibawah 17 tahun sudah menikah sebanyak 23, dan yang umurnya sama dengan 17 tahun sebanyak 50.985.
KPU juga menemukan data Pekerjaan yang dilarang ada sebanyak 36 dukungan.
Data Potensi ganda lebih dari 1 bakal calon atau potensi ganda eksternal ada 1.659 dukungan.
Data Potensi ganda dalam 1 bakal calon, atau potensi ganda identik ada sebanyak 62 dukungan
Data Ganda Identik dalam satu bakal calon ada sebanyak 28 dukungan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan bahwa untuk potensi ganda identik termasuk juga ganda eksternal KPU meminta bacalon untuk menghadirkan orang yang bersangkutan.
"Kami minta hadirkan, kalau tidak bisa, dengan video call, kalau tidak bisa juga mengirim video untuk menentukan pilihan mendukung bacalon yang mana, disertai surat pernyataan," ucapnya.
Jika bacalon tidak bisa menghadirkan maka status MS (memenuhi syarat) nya menjadi TMS (Tidak memenuhi syarat), kalau berhasil dihadirkan statusnya akan MS.
Untuk Potensi ganda identik jika terbukti akan dikenai sanksi setiap 1 dukungan yang ganda akan dikurangi sebanyak 50 dukungan.
Kalau untuk ganda eksternal 2 atau lebih maka yang bersangkutan harus memilih memberikan dukungan kepada bacalon yang mana, yang dipilih akan berstatus MS dan yang tidam dipilih berstatus TMS.
Namun bagi ganda eksternal tidak ada hukuman yang diberikan kepada Bacalon.
Terakhir bagi data yang dibawah umur dan pekerjaan yang dilarang maka harus menyertakan surat pernyataan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf pada Keluarga Yosua Tak Menyangka Ferdy Sambo Bertindak Habisi Ajudannya
Baca juga: Hotman Paris Sentil Nama Rizky Billar di Kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan: Ini Gak Ditahan
Baca juga: Genap Menjadi 20, Jumlah Bacalon DPD RI Dapil Jambi Bertambah 2
Seruan Ketua Dewan Pers di Tengah Aksi Massa yang Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Trans Bahagia Kota Jambi Tetap Gratis, Layanan Diperpanjang hingga September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.