Sidang Ferdy Sambo

Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E, Termasuk Posisi Putri Candrawati

perbedaan keterangan Ferdy Sambo dengan Bharada E: 1. Instruksi Menambah Amunisi 2. Cari Senjata Yosua 3. Posisi Putri Candrawati 4. Skenario

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
WARTA KOTA/YULIANTO/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim yang memimpin sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (10/1/2023).

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suami Putri Candrawati itu memakai kemeja putih dipadu celana hitam.

Keterangan yang disampaikannya dalam sidang ini banyak yang bertolak belakang dengan yang diungkap oleh Bharada Richard Eliezer sebelumnya.

Berikut beberapa perbedaan keterangan Ferdy Sambo dengan Bharada E:

1. Instruksi Menambah Amunisi

Bharada E pada sidang sebelumnya mengatakan, dia diminta oleh Ferdy Sambo untuk menambah amunisi.

Dia menyebut amunisi itu diserahkan sendiri oleh Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.

Sementara pada sidang hari ini, Ferdy Sambo membantah dirinya memerintahkan hal tersebut.

"Saya tidak mungkin mengurusi amunisi," kata Ferdy Sambo saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

2. Cari Senjata Yosua

Bharada E mengungkapkan dirinya ditanyakan oleh Ferdy Sambo, di mana senjata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selanjutnya Richard Eliezer turun, mengambil senjata itu yang berada di mobil, kemudian membawa ke lantai 3.

Dia bertemu Putri Candrawati, mengarahkannya untuk memasukkan senjata tersebut ke dalam kamar.

Di kamar itu, dia diminta memasukkan ke dalam sebuah lemari yang ternyata penuh dengan berbagai jenis senjata api.

Pada sidang hari ini, Ferdy Sambo membantah dirinya memberi perintah untuk menanyakan keberadaan senjata Yosua, dan juga tak memerintahkan untuk mengambilnya.

"Keterangan Richard bahwa saya menanyakan senjata, sudah saya bantah. Itu tidak benar," kata Ferdy Sambo.

3. Keikutsertaan Putri Candrawati

Pada saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 di rumah Saguling, Bharada E mengatakan ada Putri Candrawati juga di sana.

Bahkan, dari keterangan Richard itu, Putri dengan jelas juga mendengar Ferdy Sambo yang merencanakan penembakan Yosua.

Bharada E juga mengatakan, saat itu dia mendengar Putri yang mengingatkan soal sarung tangan.

Keterangan dari Bharada E ini dibantah Ferdy Sambo. Dia pun mengatakan bahwa saat itu Putri Candrawati sudah di kamar.

Bahkan ketika Ricky Rizal, orang yang pertama dia panggil masuk ke lantai 3, istrinya itu sudah di kamar dan menangis.

"Istri saya sudah saya perintahkan ke kamar," ungkap Sambo.

4. Skenario Pembunuhan Yosua

Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan bahwa skenario tembak menembak sudah dirancang oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling.

Pada kesaksiannya, Richard mengatakan penyusunan skenario di Saguling, dan eksekusi di Duren Tiga.

Sementara Ferdy Sambo mengatakan tidak demikian yang terjadi sebenarnya.

"Skenario itu saya jelaskan ke Richard setelah ada penembakan di Duren Tiga, bukan di Saguling," kata Ferdy Sambo.

5. Hajar atau Tembak

Bharada E mengungkapkan, saat berhadapan dengan Brigadir Yosua di Duren Tiga, diperintahkan Ferdy Sambo menembak.

Menurut terdakwa yang berstatus justice collaborator itu, perintah menembak keluar dari mulut Ferdy Sambo tiga kali.

Dia pun melakukan penembakan antara tiga hingga empat kali.

Setelah dia menembak, giliran Ferdy Sambo yang kemudian ikut kokang senjata, lalu menembak juga ke bagian kepala Yosua.

Sementara Ferdy Sambo mengatakan tak pernah meminta menembak.

Dia saat di Duren Tiga hanya memerintahkan kepada Bharada E untuk menghajar Yosua.

Sambo menyebut, saat itu dirinya dalam keadaan emosi, memberi perintah hajar.

"Kalau dia lakukan penembakan, saya mungkin akan melakukan langkah lain, memproses yang bersangkutan," kata Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini.

Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal (TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI)

Vonis Ferdy Sambo

Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk direncanakan akan dilakukan pada Februari mendatang.

Saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan terdakwa. Untuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli sudah selesai semuanya.

Pada pekan depan, sudah direncanakan pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah sidang agenda tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

Sidang ini total menghabiskan waktu sekitar empat bulan sejak sidang perdana digelar.

Sementara bila dihitung sejak Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak, maka proses hukumnya hingga berakhirnya proses hukum di tingkat pengadilan negeri membutuhkan waktu 7 bulan.

Bila nanti dinyatakan bersalah, para terdakwa masih memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan banding.

Demikian juga bila jaksa tidak puas atas keputusan hakim, bisa juga mengajukan banding.

Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kematian Yosua awalnya seolah ditutup-tutupi, sebab tidak ada pernyataan kepolisian hingga dua hari sejak kematiannya.

Polisi baru lakukan rilis pada 11 Juli 2022, setelah muncul pemberitaan di media soal kejanggalan kematian anggota Polri asal Sungai Bahar Provinsi Jambi itu.

Pada awalnya, polisi menyebut kronologinya berupa baku tembak antara Yosua dengan Bharada E.

Belakangan terungkap bahwa baku tembak itu merupakan rekayasa yang dibangun oleh Ferdy Sambo.

Sebab, tidak ada baku tembak di Duren Tiga. Yang terjadi adalah penembakan searah ke arah korban. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved