Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Rencananya akan Dipakai pada Pemilu 2024

Mengenal sistem Pemilu proporsional tertutup. Jelang Pemilu 2024 marah diperbincangkan tentang sistem Pemilu proporsional tertutup.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
17 parpol nasional peserta pemilu 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Mengenal sistem Pemilu proporsional tertutup.

Jelang Pemilu 2024 marah diperbincangkan tentang sistem Pemilu proporsional tertutup.

Sistem ini ditolak oleh delapan partai politik.

Delapan parpol di DPR menyatakan menolak usulan diterapkannya sistem Pemilu proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

Delapan parpol yang menolak sistem Pemilu proporsial tertutup yakni Golkar, PAN, NasDem, Demokrat, PKB, PKS, PPP, dan Gerindra.

Pernyataan penolakan itu disampaikan oleh ketua umum dan elite parpol pada Minggu (8/1/2022) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari delapan parpol, meski ikut menolak sistem pemilu proporsional tertutup, hanya elit Partai Gerindra yang tidak hadir.

Baca juga: Detik-Detik Penembakan Brigadir Yosua Diceritakan Ricky Rizal di Sidang: Ferdy Sambo Teriak Jongkok

Baca juga: Program Percepatan Layanan Paspor Hanya Perlu 1 Hari Jam Kerja, Segini Biayanya

Apa itu sistem Pemilu proporsional tertutup?

Dikutip dari jurnal berjudul Menggagas Sistem Pemilu yang Sesuai dengan Sistem Demokrasi Indonesia, yang ditulis mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Semarang, Budiono, sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan bagian dari sistem pemilu proporsional.

Dalam sistem proporsional, presentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap parpol sesuai dengan prosentase jumlah suara yang diperoleh tiap parpol.

Pakar Hukum Jimly Asshidiqie memberi contoh, misal terdapat 1 juta pemilih, sementara kursi yang diperebutkan ada 10 kursi, maka satu kursi di lembaga perwakilan rakyat membutuhkan dukungan 10 ribu suara.

Dalam sistem proporsional ini, ada dua yakni sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, para pemilih harus memilih partai politik dan bukan calon legislatif.

Partai nantinya yang akan menentukan caleg yang lolos berdasarkan perolehan kursi yang didapat partai.

Sementara dalam sistem Pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih gambar parpol dan gambat kandidat yang diusung parpol.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved