Berita Tanjab Timur

KPU Tanjabtim Lantik 55 Orang PPK, Sekretariat Akan Segera Dibentuk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan pelantikan dan membacakan sumpah jabatan 55 Anggota Panitia Pemili

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
KPU Tanjabtim melantik 55 anggota PPK pada Rabu (4/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan pelantikan dan membacakan sumpah jabatan 55 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Hotel Ratu, Rabu (4/1/2023).

Ketua KPU Tanjabtim Abd Haris mengatakan, dari 11 kecamatan di Tanjabtim ada sebanyak 5 orang PPK di setiap kecamatan.

"Tahapan sebelumnya kita sudah melaksanakan pengumuman pendaftaran, pendaftaran, tes CAT dan tes wawancara itulah tahapan yang dilalui oleh para PPK yang dilantik pada hari ini," kata Haris.

Haris menyebutkan, menurut peraturan KPU tujuh hari setelah pelantikan PPK harus membentuk sekretariat yang terletak di kantor camat masing-masing.

"Sekretariat PPK terdiri dari sekretaris, bendahara dan satu staf teknis. Aturan baru sekretaris dan bendahara PNS, untuk staf teknis boleh dari bukan PNS atau dari honorer," sebutnya.

Dia berharap, dengan terbentuknya PPK semoga tahapan pemilu di kabupaten Tanjabtim dengan baik, lancar dan aman.

"Serta pemilih bisa terlayani dengan baik karena setelah ini ada pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Semoga pemilu di 2024 khususnya di Tanjabtim bisa sukses," tutupnya. (Tribunjambi.com/rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Tanjabbar Jambi Telah Ditangkap, Dugaan Sementara Gangguan Jiwa

Baca juga: Beberapa Faktor Penyebab Ikan Sungai Batanghari Terancam Punah

Baca juga: Penampilan Penutur Muda Senandung Jolo Pukau Peserta Seminar di Kantor Bahasa Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved