Berita Jambi
Nilai Tukar Petani Jambi Naik 1,95 Persen pada Desember 2022
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi Desember 2022 sebesar 140,63 atau naik 1,95 persen. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang diterima...
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi Desember 2022 sebesar 140,63 atau naik 1,95 persen.
Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang diterima petani naik sebesar 2,50 persen, sedangkan Indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen.
Di Provinsi Jambi, NTP Januari-Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar 6,37 persen dibanding NTP Januari-Desember 2021.
Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo, memaparkan pada Desember 2022 terjadi peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi Jambi sebesar 0,66 persen yang terutama disebabkan oleh kenaikan indeks pada tiga (3) kelompok pengeluaran, yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau.
Serta Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya, dan Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman atau Restoran.
"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 10 kabupaten kota di Provinsi Jambi pada Desember 2022, NTP Provinsi Jambi naik 1,95 persen dibandingkan NTP November 2022, yaitu dari 137,94 menjadi 140,63,"ujarnya Agus pada Senin (02/01/2023).
Kenaikan yang terjadi pada Indeks harga yang di bayar oleh petani (Ib) disebabkan oleh naiknya indeks kelompok KRT sebesar 0,65 persen dan indeks kelompok BPPBM naik sebesar 0,65 peresen.
Nilai Tukar Nelayan (NTP), di Desember 2022, NTN naik sebesar 0,68 persen. Hal ini terjadi karena It naik sebesar 1,23 persen, sedangkan (Ib) naik sebesar 0,54 persen.
Menurut Agus, indek harga yang diterima oleh petani (It) disebabkan naiknya (It) pada kelompok penangkapan di laut (khususnya komoditas Duri, Sembilang, dan Gulamah) secara rata-rata sebesar 0,84 persen dan kelompok penangkapan di perairan umum (khususnya komoditas Kepiting, Saluang, dan Betutu) sebesar 1,42 persen.
Kenaikan nilai indeks harga yang di bayar oleh petani (Ib) disebabkan oleh naiknya indeks kelompok KRT sebesar 0,66 persen dan indeks kelompok BPPBM naik sebesar 0,24 persen.
"Dan naiknya Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) pada Desember 2022, NTPi naik sebesar 0,04 persen. Hal ini terjadi karena (lt) naik sebesar 0,14 persen lebih tinggi dibandingkan naiknya Indeks Harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,09 persen,"ujarnya Agus.
"Sedangkan faktor naiknya nilai (It) disebabkan oleh naiknya harga beberapa jenis komoditas, khususnya Mujair, Lele, dan Patin Tawar,"tambahnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinilai Sisakan Banyak Masalah, DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Kabid SDA
Baca juga: Dinilai Sisakan Banyak Masalah, DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Kabid SDA
Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek di Kota Jambi Diamankan Polres Muaro Jambi
Komisi V DPR RI Kunker ke Jambi, Hasilkan Rekomendasi dari Permasalahan Lintasan Truk Batu Bara |
![]() |
---|
Lebih Mudah Praktis dan Seru, 48 Dealer Resmi Motor Honda Jambi Launching Aplikasi SINSENGO |
![]() |
---|
Dinas Sosial Kota Jambi Tak Benarkan Pemasungan ODGJ |
![]() |
---|
Maret 2023, 1.000 Mobil Land Cruiser Indonesia Akan Ngumpul di Jambi |
![]() |
---|
Jelang Imlek, Umat Buddha Mulai Berdatangan di Vihara Sakyakirti Kota Jambi untuk Ibadah |
![]() |
---|