Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menolak Saling Bersaksi Meringankan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dijadwalkan saling bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dijadwalkan saling bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan jadi saksi meringankan.
Namun setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Putri Candrawati menyatakan keberatan dan tak mau bersaksi untuk suaminya, Ferdy sambo.
"Saudara terdakwa dalam hal ini akan menjadi saksi untuk suami saudara?" tanya hakim.
Setelah konsultasi, Putri Candrawati menyatakan tidak bersedia jadi saksi untuk suaminya.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak bersedia menjadi saksi untuk suami saya," kata Putri Candrawati.
"Baik, terima kasih," kata hakim.
"Karena ini tidak ada dalam berkas, mereka berdua tidak mau menjadi saksi," ujar hakim.
Hal senada juga dikatakan Ferdy Sambo pada sidang hari ini.
Ferdy Sambo menolak menjadi saksi untuk istrinya, Putri Candrawati.
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” ucap Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Hanya Ingin Klarifikasi ke Brigadir Yosua Bukan Membunuh, Ahli Bilang Begini
Baca juga: Pemilu 2024, Kemenag Muaro Jambi Tekankan ASN tak Ikut Berpolitik
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun tidak mempersoalkan Ferdy Sambo yang memilih tidak memberikan kesaksian bagi Putri Candrawati.
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP), hal tersebut memang diperbolehkan tetapi harus tetap ditanyakan terlebih dahulu.
“Oke, jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara.”
Selanjutnya, sidang kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di pekan pertama Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli Pidana Said Karim dari Universitas Hasanuddin pun digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Ahli Pidana Said Karim, menjadi ahli yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati juga melibatkan pihak lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Selain itu, ada juga turunan dari kasus pembunuhan berencana Yosua yaitu perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus ini juga menjerat Ferdy Sambo selain 6 terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tak Mau Saling Bersaksi di Kasus Tewasnya Brigadir Yosua
Baca juga: Pemilu 2024, Kemenag Muaro Jambi Tekankan ASN tak Ikut Berpolitik
Baca juga: M Juber Minta Harga Komoditi Perkebunan Jadi Perhatian Khusus Pemprov Jambi Tahun Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03012023-putri-candrawati.jpg)