Pembunuhan Brigadir Yosua
Ronny Talapessy Tanggapi Klaim Arman Hanis Sebut Ferdy Sambo Buka Kotak Pandora
Arman Hanis menyebut orang pertama yang membukan kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E membantah dan beri bukti.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Arman Hanis menyebut orang pertama yang membukan kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo, bukan Bharada Richard Eliezer.
Pernyataan itu disampaikannya usai mendampingi kliennya menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Pengacara Ferdy Sambo itu mengatakan, kliennya pada 8 Agustus 2022, telah mengakui dan menjelaskan secara jujur apa yang terjadi di Duren Tiga Nomor 46.
"Bahwa yang mengungkapkan kasus ini bukan Richard Eliezer tetapi Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua yang terjadi," ucapnya.
Benarkah? Apa tanggapan Richard Eleizer alias Bharada E atas pernyataan pengacara Ferdy Sambo itu?
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Bharada E mengatakan, pada sidang kemarin, yang dihadirkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo adalah bukti BAP dari print out.
"Rekan Arman Hanis sampaikan bahwa BAP 5 Agustus tidak ada dalam berkas. Jadi pertanyaan kami, print out itu dari mana? Kan tidak ada di dalam berkas," kata Ronny.

Dia menyebut, dalam persidangan, Bharada E agak terjebak karena pertanyaan disampaikan isi BAP 5 Agustus.
"Padahal BAP tanggal 5 itu tidak ada," ucap Ronny.
Dia menegaskan, di bawah 6 Agustus 2022, Richar masih setia pada skenario Ferdy Sambo.
"Di ata itu, mulai tanggal 6 Agustus adalah skenario yang sebenarnya, setelah Richard Eliezer mengaku," ucapnya.
Saat itu Bharada E membuat tulisan tangan, mengakui dan mendeskripsikan yang terjadi.
"Setelah itu saudara Ferdy sambo diproses. Jadi yang membuka kasus ini adalah Richard Eliezer, karena dia yang menyampaikan di awal," ungkapnya.
Dia menyebut, setelah Bharada E membuat pengakuan pada surat bertulis tangan itu, baru tim khusus bisa bekerja secara efektif.
"Baru terbukalah kasus ini. Kan di sini kelihatan bahwa siapa yang menutupi kasus, siapa yang merusak barang bukti, siapa yang melibatkan banyak anak buah sehingga banyak korban. Ini kan sudah kelihatan sebenarnya," tutur Ronny.
Dia juga menyebut, di persidangan majelis hakim sudah menyebut Bharada Richard Eliezer sebagai pembuka kotak pandora pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus Kopi Sianida Tidak Relevan
Pada kesempatan yang sama, Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana, menyoroti penyerahan putusan pembunuhan Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida.
Adapun berkas ini diduga untuk meyakinkan hakim akan pentingnya pengungkapan motif.
Sebab di dalam putusan, motif yang tidak diketahui jadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan atas perkara tersebut.
"Saya kira tidak relevan tidak relevan. Setiap putusan, motif pasti dipertimbangkan," ungkapnya. Tanpa diminta oleh pihak Ferdy Sambo, ucapnya, hakim sudah pasti akan menimbang motif sebuah peristiwa pembunuhan.
"Suatu perkara yang utuh, hakim selalu melihat motif, pasti itu, sehingga tidak perlu diperdebatkan. Tapi kalau kaitannya pembuktian, tidak perlu, karena dalam pembuktian sudah jelas unsur-unsurnya," jelasnya.
Dia menerangkan, motif ini yang akan menjadi dasar bagi hakim, apakah hanya karena pelecehan itu melakukan suatu pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana.
"Inginnya pengacara Pak Sambo adalah hukumannya ringan, itu yang harus kita pahami," ungkapnya.
Dia bilang, kalau itu memang bisa dibuktikan secara hukum, maka akan bisa meringankan hukuman.
"Tapi tidak ada pembuktian secara hukum ada tidaknya pemerkosaan seperti yang mereka sebutkan," jelasnya.
Sedangkan terkait keterangan ahli psikologi forensik dari Apsifor, yang menyebut keterangan Putri layak dipercaya soal kekerasan seksual, Prof Hibnu mengatakan, keterangan ahli memang dibutuhkan.
"Memang dibutuhkan dalam memperkuat saksi. Tapi ahli itu tidak akan bernilai ketika tidak ada suatu bukti yang lain. Saya kira kalau menjadikan motifnya pelecehan
itu masih dimungkinkan ada. Tapi kalau pemerkosaan, saya kira tidak ada, karena perkosaan perlu bukti yang cukup akurat," ungkapnya.
Baca juga: ART Sambo Sebut Kondisi Putri Candrawati Baik-baik Saja Sehari Setelah Eksekusi Brigadir Yosua
Baca juga: Cerita Ferdy Sambo Kepada Kombes Sugeng: Kejadian di Magelang Hanya Ilusi
Lampirkan 4 Putusan Sidang
Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso.
Penyerahan bukti meringankan tersebut dilakukan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan kubu Ferdy Sambo menyerahkan bukti meringankan mengenai kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso karena untuk menegaskan bahwa dibutuhkan motif dalam pembuktian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," ungkap Febri dalam persidangan.
Selain melampirlan bukti putusan pidana kasus pembunuhan Jessica, Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.
Menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.
"Kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," ungkap Febri.
Baca juga: Kondisi Putri Candrawati Sehari Usai Pembunuhan Brigadir Yosua Dibongkar Sartini
Baca juga: Kebaikan Brigadir Yosua Diungkap ART Ferdy Sambo: Suka Membantu Putri Candrawati
Cabut Gugatan
Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden RI dan Kapolri, atau pemecatannya sebagai anggota Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, gugatan itu dicabut dari PTUN karena kecintaan Sambo pada Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ujar Arman, Jumat (31/12/2022).
Dia menyebut suami Putri Candrawati itu sudah buktikan rekam jejak yang cakap selama berdinas di Polri.
Selama 28 tahun berdinas, Ferdy Sambo disebutnya polisi yang berintegritas, namun harus menghadapi proses hukum karena tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia menyebut, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.
Saat ini prioritas utama mereka adalah membantu Sambo untuk segera menyelesaikannya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," imbuhnya. (*)
Baca juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
Baca juga: Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo