Pembunuhan Brigadir Yosua

Ronny Talapessy Tanggapi Klaim Arman Hanis Sebut Ferdy Sambo Buka Kotak Pandora

Arman Hanis menyebut orang pertama yang membukan kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E membantah dan beri bukti.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS TV
Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Dia juga menyebut, di persidangan majelis hakim sudah menyebut Bharada Richard Eliezer sebagai pembuka kotak pandora pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kasus Kopi Sianida Tidak Relevan

Pada kesempatan yang sama, Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana, menyoroti penyerahan putusan pembunuhan Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida.

Adapun berkas ini diduga untuk meyakinkan hakim akan pentingnya pengungkapan motif.

Sebab di dalam putusan, motif yang tidak diketahui jadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan atas perkara tersebut.

"Saya kira tidak relevan tidak relevan. Setiap putusan, motif pasti dipertimbangkan," ungkapnya. Tanpa diminta oleh pihak Ferdy Sambo, ucapnya, hakim sudah pasti akan menimbang motif sebuah peristiwa pembunuhan.

"Suatu perkara yang utuh, hakim selalu melihat motif, pasti itu, sehingga tidak perlu diperdebatkan. Tapi kalau kaitannya pembuktian, tidak perlu, karena dalam pembuktian sudah jelas unsur-unsurnya," jelasnya.

Dia menerangkan, motif ini yang akan menjadi dasar bagi hakim, apakah hanya karena pelecehan itu melakukan suatu pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana.

"Inginnya pengacara Pak Sambo adalah hukumannya ringan, itu yang harus kita pahami," ungkapnya.

Dia bilang, kalau itu memang bisa dibuktikan secara hukum, maka akan bisa meringankan hukuman.

"Tapi tidak ada pembuktian secara hukum ada tidaknya pemerkosaan seperti yang mereka sebutkan," jelasnya.

Sedangkan terkait keterangan ahli psikologi forensik dari Apsifor, yang menyebut keterangan Putri layak dipercaya soal kekerasan seksual, Prof Hibnu mengatakan, keterangan ahli memang dibutuhkan.

"Memang dibutuhkan dalam memperkuat saksi. Tapi ahli itu tidak akan bernilai ketika tidak ada suatu bukti yang lain. Saya kira kalau menjadikan motifnya pelecehan
itu masih dimungkinkan ada. Tapi kalau pemerkosaan, saya kira tidak ada, karena perkosaan perlu bukti yang cukup akurat," ungkapnya.

Baca juga: ART Sambo Sebut Kondisi Putri Candrawati Baik-baik Saja Sehari Setelah Eksekusi Brigadir Yosua

Baca juga: Cerita Ferdy Sambo Kepada Kombes Sugeng: Kejadian di Magelang Hanya Ilusi

Lampirkan 4 Putusan Sidang

Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved