Nasib 5 Bacalon DPD RI di Jambi Akan Ditentukan Tiga Hari Lagi

KPU Provinsi Jambi telah menutup tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI sejak 29 Desember 2022.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Apnizal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menutup tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 29 Desember 2022 pukul 23.59 wib tadi malam.

KPU Provinsi Jambi mencatat dari 27 bakal calon yang meminta akses SILON (Sistem Informasi Pencalonan) DPD RI, hanya ada 17 bakal calon yang berkas syarat dukungan minimalnya dinyatakan lengkap dan diterima.

Ketujuh belas bacalon tersebut termasuk empat petahana, HM Sum Indra, Dra Elviana, Ria Mayang Sari dan HM Syukur.

Selanjutnya ada nama Rudi Ardiansyah, Musmulyadi, Sabat Nase Indallah, Walini, Heri Kusnadi, Hamid, H Lukman, H Erwan, Ivanda Awalina, Edi Endra, H Abu bakar Jamalia, Darmawan dan Petrus Hilman.

"Berdasarkan pengecekan kita kesesuaian antara berkas fisik dan data di SILON hingga pagi tadi update pukul 05.52 wib ada sebanyak 17 dari 27 bakal calon yang berkasnya lengkap dan diterima oleh KPU," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Apnizal, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Hari Terkahir Pendaftaran PPS, KPU Kota Jambi Diserbu Pendaftar

Namun disamping 17 nama tersebut, masih ada 5 bacalon yang memiliki kesempatan berkasnya diterima dan lengkap.

Apnizal memberikan catatan terhadap 5 bacalon yang berkas fisiknya sudah dilihat dan lengkap, namun di SILON belum diupload.

Sehingga KPU Provinsi Jambi memberikan waktu 3x24 jam kepada 5 bacalon ini untuk melakukan proses Upload di SILON.

"Jadi ada 5 bacalon yang berkasnya diterima dengan syarat input SILON DPD zelama 3x24 jam, setelah batas waktunya selesai kita akan cek dan kita akan tentukan disitu," ungkapnya.

Baca juga: Terakhir Pendaftaran DPD RI, 11 Nama Dinyatakan Lengkap oleh KPU Provinsi Jambi

Lima bacalon yang nasibnya ditentukan dalam tiga hari ini ialah H Idham Kholid, Edison, Abdussamad, Darmawi dan H Muhammad Nuh.

Sementara itu ada 2 bacalon yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan, yakni Marlina dan Aris Munandar.

Sementara itu 3 bacalon lagi tidak menyerahkan berkas syarat dukungan minimal yakni Junaidi, Nilawati dan Agnita Singedekane.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved