Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Serahkan 35 Alat Bukti di Persidangan, Ada Berita Hoax

35 barang bukti disiapkan pihak Sambo dan Putri Candrawati di sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Capture Kompas TV
Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam dimintai keterangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Selanjutnya soal motif dalam pembunuhan, menurut dia, sangat perlu diungkap.

"Karena motif itu akan melahirkan kehendak, kehendak melahirkan kesengajaan," ucapnya.

Dia mengatakan, memang motif pembunuhan bukan bagian inti, sebab yang jadi utama adalah unsur dengan sengaja.

"kesengajaan itu bukan sesuatu yang ada begitu saja, ada peristiwa, ada yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja melakukan tindak pidana, penting mengungkapnya, maka motif relevan diungkap," tuturnya.

Dia mengakui, dalam hukum, memang ada perdebatan soal penting tidaknya untuk diungkap.

"Ada yang bilang motif itu tidak perlu diungkap, tapi tidak sedikit juga yang anggap motif sesuatu yang perlu dalam pembuktian dan pemidanaan," katanya.

Bhadara E Dinilai Salah

Menurut Elwi Danil, Richard Eliezer alias Bharada E bisa menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu jika Bharada E terbukti salah mengartikan perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengklaim hanya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menghajar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi Danil.

Pada sidang ini, dia dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana.

Menurut Elwi, perintah hajar yang diklaim Ferdy Sambo masih perlu dipahami lewat penjelasan dari ahli bahasa.

"Pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved