Pemkab Muaro Jambi Menangkan Sengketa Lapangan Aksodano
Pengadilan Negeri Sengeti memutuskan lapangan Aksodano Sengeti dimenangkan oleh Pemkab Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti memutuskan lapangan Aksodano Sengeti dimenangkan oleh Pemkab Muaro Jambi.
Sengketa Lapangan Bolakaki Aksodano ini telah berlangsung lama. Sengketa ini terjadi antara Ahli Waris dari Amit Atok dengan Pemda Muaro Jambi.
Warga yang mengaku ahli waris dari lahan yang dijadikan lapangan sepak bola itu merupakan milik mereka. Namun pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga mengaku jika lahan itu milik pemerintah. Karena saling klaim, akhirnya perkara ini naik ke persidangan.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjuk jaksa pengacara negara yaitu Kejari Muaro Jambi sebagai pengacaranya.
Kajari Muaro Jambi, Kamin SH.,MH membenarkan jika persidangan lapangan Aksodano Sengeti sudah putus.
"Alhamdulillah dalam putusan tingkat pertama sudah dinyatakan menang per tanggal 15 kemarin," kata Kamin.
Baca juga: Pendaftaran PPS Muaro Jambi Membludak, Segini Jumlah Gaji yang Diterima
Meski telah putus, namun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena pihaknya masih menunggu apakah pihak penggugat melakukan banding atau menerima putusan dari hakim.
"Sehingga nanti kalau sudah Inkrah, kami bisa minta tolong ke Pengadilan Negeri Sengeti untuk melakukan eksekusi sehingga lapangan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi," tuturnya.
Dijelaskannya, untuk luas lapangan itu sendiri yakni sekitar 11 ribu meter persegi.
"Dari aset kemarin diperkirakan bernilai Rp 11 Miliar," tukasnya. (*)
Baca juga: Selama Nataru, Stok BBM di Muaro Jambi Dipastikan Aman
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News