Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Bernafas Lega, Saksi Ahli Beri Keterangan Meringankan

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Profesor Elwi Danil meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
CAPTURE KOMPAS TV
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Elwi Danil (kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Febri Diansyah pengacara Putri Candrawati, di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (27/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bernafas lega setelah keterangan saksi ahli di persidangan.

Di persidangan pihak Ferdy Sambo menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Profesor Elwi Danil, Selasa (27/12/2022).

Keterangan saksi ahli tersebut berpeluang meringankan hukuman Ferdy Sambo dari dakwaan pembunuhan berencana,.

Hal ini diungkap Rasamala Aritonang, dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (27/12/2022).

Kehadiran ahli tersebut juga untuk menjelaskan terkait dengan isu penyertaan, mengingat dalam dakwaan jaksa terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.


"Hari ini kami menghadirkan ahli, ahli hukum pidana Profesor Elwi Danil yang memberikan keterangan terkait dengan, terutama soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa."

"Juga terkait dengan isu penyertaan, karena di dalam dakwaan ada beberapa pelaku," kata Rasamala

Keterangan yang diberikan oleh Profesir Elwi Danil tersebut akan bisa memberikan poin untuk pembelaan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

"Dari keterangan tersebut jelas memberikan poin untuk pembelaan Bu PC dan Pak FS tentunya," imbuh Rasamala.

Di antaranya keterangan terkait kualifikasi pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang disyaratkan adanya keadaan yang tenang.


Sebagai informasi Putri Candrawathi dan Putri Candrawati menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved