Berita Merangin
Ambil Sumpah dan Janji 238 PNS di Merangin, Mashuri: Harus Taati Aturan
Bupati Mashuri mengambil sumpah dan janji 238 Pegawai Negeri Sipil (PNS), jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Bupati Mashuri mengambil sumpah dan janji 238 Pegawai Negeri Sipil (PNS), jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengambilan sumpah dan janji ini, dilakukan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Senin (26/12/2022).
Mashuri mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS pasal 39 ayat (1) setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya.
‘’Sejak diangkat menjadi PNS, mereka telah terikat dengan aturan-aturan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilakanakan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara dan abdi masyarakat," katanya.
Baca juga: Setelah Dibina di SPN, Wakil Wali Kota Jambi Minta Remaja Dilibatkan dalam Kegiatan DPMPPA
Baca juga: Pelatih Inter Milan Dan AC Milan Sama-sama Optimis Bisa Kejar Napoli Dan Raih Scudetto Musim Ini
Mashuri berharap, sumpah dan janji yang sudah diucapkan jangan hanya sebatas ucapan belaka, tetapi menyangkut rasa tanggungjawab yang harus dibuktikan dengan perbuatan.
‘’PNS harus sanggup mentaati apa yang menjadi kewajiban dan tidak melakukan apa yang dilarang, sebagaimana tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Setelah Dibina di SPN, Wakil Wali Kota Jambi Minta Remaja Dilibatkan dalam Kegiatan DPMPPA
Baca juga: Gandeng Feedloop, Telkomsel Bakal Hadirkan Produk untuk Perdaya Data Insight
Baca juga: AHY akan Lantik Pengurus DPC Demokrat se-Provinsi Jambi 12 Januari 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26122022-pns.jpg)