Berita Merangin
Ambil Sumpah dan Janji 238 PNS, Bupati Merangin: Harus Taati Aturan
Bupati Merangin Mashuri mengambil sumpah dan janji 238 Pegawai Negeri Sipil (PNS), jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Bupati Merangin Mashuri mengambil sumpah dan janji 238 Pegawai Negeri Sipil (PNS), jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengambilan sumpah dan janji ini, dilakukan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Senin (26/12/2022).
Mashuri mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS pasal 39 ayat (1) setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya.
"Sejak diangkat menjadi PNS, mereka telah terikat dengan aturan-aturan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilakanakan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara dan abdi masyarakat," katanya.
Mashuri berharap, sumpah dan janji yang sudah diucapkan jangan hanya sebatas ucapan belaka, tetapi menyangkut rasa tanggungjawab yang harus dibuktikan dengan perbuatan.
"PNS harus sanggup mentaati apa yang menjadi kewajiban dan tidak melakukan apa yang dilarang, sebagaimana tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjg persen20swm--gAw?ceid=ID:id&oc=3
Baca juga: Hadiri Open Rafting Geopark Merangin, Pinto Berharap Event Ini Bisa Promosi Pariwisata Jambi
Baca juga: Siap-siap, Honorer Sarolangun Akan Terima Sisa Satu Bulan Gaji