Berita Selebriti

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jaksa Pulang Ke Penjara saat Menderita Sakit Tulang Leher di RS

Nikita Mirzani dipaksa dijemput oleh jaksa agar kembali ke Rutan Kelas IIB Serang. Beruntungnya upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Nikita Mirzani 

“Karena kenyataannya memang Nikita belum bisa dibawa pukang,” kata Fitri Salhuteru.

Fitri juga meminta tolong kepada jaksa agar masalah Nikita Mirzani yang sedang menjalani pengobatan dipermudah.

“Tolonglah dia itu bukan pura-pura sakit, kurang bukti apa lagi dia sudah ada disini(rumah sakit),” ujar Fitri Salhuteru.

Bahkan menurut Fitri berdasarkan penjelasan dokter, Nikita Mirzani benar-benar mengalami sakit pengapuran tulang.

“Saya ini masih menahan agar tidak terlalu banyak bicara,” sebut Fitri.

Baca juga: Nikita Mirzani Akhirnya Dirujuk ke Rumah Sakit di Bintaro, Penyakitnya Makin Parah

“Alhamdulillah Bapak hakim bersikap adil dan sangat membantu sangat luar biasa untuk bersikap adil walaupun memang saya harus mengusulkan surat dari rumah sakit yang menyatakan Nikita harus mendapat perawatan,” jelas Fitri Sahuteru.

Dikatakan Fitri Salhuteru bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa agar Nikita Mirzani segera dikembalikan ke Rutan.

“Alasannya karena harus ada penetapan baru, tapi saya bilang minta dikasih kesempatan untuk bicara dengan majelis hakim dan melampirkan surat untuk mendapatkan perawatan lanjutan,” jelas Fitri Salhuteru.

Bahkan Nikita sempat akan dibawa pulang ke rutan kelas IIB mulai pagi hari.

“Akhirnya JPU juga mungkin udah tahu kalau Nikita bakal dirawat,” jelas Fitri Salhuteru.

 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fitri Salhuteru Sebut Keadaan Nikita Mirzani Sedang Tidak Baik-baik saja: Sampai bolong

Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Lumpuh, Kondisinya Makin Mengkhawatirkan: Siapa yang Mau Tanggungjawab?

Baca juga: Emosi Fitri Salhuteru Lihat Nikita Mirzani Dipaksa Pulang ke Rutan Saat Masih di Rawat: Tolonglah!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved