Berita Merangin

Kesal Istri Kedua Cemburu Buta Dengan Istri Pertama dan Ketiga, Samidi Tampar Korban Hingga Berdarah

Pelaku marah pada istri kedua lalu terjadilah penganiayaan. Kini Samidi mendekam dalam tahanan

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Anggota Unit Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan Samidi (50) yang menganiaya istrinya sendiri. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Anggota Unit Satreskrim Polres Merangin menangkap Samidi (50), warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Penangkapan terhadap Samidi, dilakukan setelah adanya laporan penganiayaan terhadap istri keduanya berinsial A.

Kejadian penganiayaan ini bermula pada Rabu (30/11/2022) lalu, Samidi membelikan handphone untuk anak dari istri pertamanya.

Namun, karena tidak diberitahu tersangka, korban A mulai marah-marah.

Keesokan harinya ketika Samidi sedang berada di ruang tengah untuk menelepon istri ketiganya, korban A menegur karena cemburu.

Karena risih, Samidi berpindah ke ruangan lain, yang juga diikuti oleh korban A dengan marah-marah.

Kesal dengan ulah korban, Samidi kemudian mematikan sambungan telpon, dan mendengarkan ocehan dari istri keduanya.

Setelah beberapa waktu berlalu, korban A masih marah-marah sehingga pelaku memukul menggunakan sandalnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Samidi juga menampar korban A, sehingga menyebabkan pelipis mata kanan mengeluarkan darah.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan pada Senin (19/12/2022), pihaknya memanggil Samidi yang kemudian ditetapkan  menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Adapun bukti dalam perkara ini, adalah satu lembar Visum Et Repertum milik korban A.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Oknum Dosen Universitas Jambi Terancam Pidana 2 Tahun Kasus Penganiayaan Mahasiswa Difabel

Baca juga: Pernah Alami KDRT jadi Alasan Dewi Perssik Sangat Tegas Menolak Kekerasan

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu Kandung di Tebo, Jaksa Terima Putusan Hakim

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved