8 Buronan Kejati Jambi Masih Diburu, 3 Sudah Dieksekusi
Kejaksaan Tinggi Jambi masih memburu delapan orang buronan tahanannya dengan kasus berbeda-beda.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi masih memburu delapan orang buronan tahanannya dengan kasus berbeda-beda.
Berdasarkan data delapan DPO yang belum tertangkap antara lain Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak, Edoh bin Darta kasus korupsi jalan desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun, Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin, M Atiq Kasus korupsi dana desa Snapu Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Jufri usai melaksanakan konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 di kantor Kejati Jambi, Jumat (23/12/22).
"Delapan buronan itu masih kita buru dengan kasus beda-beda, sementara tiga lainnya sudah kita tangkap dan eksekusi pada tahun 2022," kata Jufri.
Ia juga mengatakan, ketiga buronan yang sudah ditangkap dan eksekusi itu yakni Siswati binti Yahmin Kasus Korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus Migas, Andi Veryanto kasus pajak.
"Ketiga DPO yang dieksekusi itu terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cegah Korupsi, Tahun 2022 Kejati Jambi Pantau 63 Proyek Strategis Senilai Rp 2,9 Triliun
Baca juga: Laporkan Realisasi Kinerja Tahun 2022, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Rp17 Miliar Lebih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Asisten-Intelijen-Kejaksaan-Tinggi-Jambi-Jufri-2.jpg)