Sidang Ferdy Sambo

Beda Pendapat 3 Ahli Soal Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati di Magelang

Kekerasan seksual yang diakui dialami Putri Candrawati, disebut Ferdy Sambo sebagai motifnya melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture KompasTV
Putri Candrawati bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Kekerasan seksual yang diakui dialami Putri Candrawati, disebut Ferdy Sambo sebagai motifnya melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

Meski begitu, Ferdy Sambo dan Putri tak menyertakan bukti visum.

Pengakuan ini disangsikan banyak pihak, karena tak ada bukti pelecehan seksual hanya sebatas pengakuan Putri Candrawati.

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali membeberkan beberapa alasan kenapa korban dugaan kekerasan seksual tidak melapor atau bahkan melakukan tes visum.

Kata Mahrus, ada beberapa faktor yang membuat korban dugaan kekerasan seksual memilih tidak melakukan dua hal tersebut.

Keterangan itu diungkapkan Mahrus saat dihadirkan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sebagai ahli meringankan dalam sidang, Kamis (22/12/2022).

Beberapa faktor yang dimaksud salah satunya karena adanya rasa takut karena merasa terintimidasi oleh beberapa pertanyaan pihak eksternal.

Baca juga: Putri Candrawati Tak Lakukan Visum Meski Ngaku Dilecehkan Yosua, Ahli Pidana Beberkan Alasannya

Baca juga: Kata Martin Simanjuntak Soal Pelecehan Putri Candrawati : Tak Berdasar, Tak Ada Bukti Visum

"Bisa saja menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual saat melapor dia akan mengalami victimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor dari sistem peradilan pidana misalnya, makanya maaf saya agak vulgar, dalam proses misalnya saudara itu berapa kali diperkosa? 5 kali pak," kata Mahrus dalam sidang.

"Kalau 5 kali itu bukan perkosaan yang pertama perkosaan tapi yang ke-2 dan ke-5 suka sama suka, saudara menikmati gak? Itu pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjadikan korban menjadi korban kedua kali karena pertanyaan yang tidak ramah," sambungnya.

Faktor selanjutnya kata dia yakni perihal budaya yang ada di suatu negara.

Dimana, dirinya mencotohkan soal kebudayaan di negara berkembang salah satunya di Indonesia yang menganut patriarki.

Dalam pemahaman itu, menempatkan pria selalu menjadi makhluk dominan di banding perempuan.

Hal itu yang menyebabkan banyaknya korban kekerasan seksual yang notabene dialami perempuan enggan membuat laporan.

"Budaya patriarkal di negara berkembang bisa saja menyebutkan bahwa budaya patriarkal bahwa yang berkuasa adalah laki-laki, perempuan itu selalu menjadi nomor 2," ucap dia.

Atas kasus ini, dirinya merujuk pada contoh kasus yang pernah terjadi di Jawa Timur, di mana ada seorang ayah yang memperkosa anaknya hingga melahirkan namun korban enggan melapor karena ada tekanan dari pihak keluarga.

"Makanya kasus di Jawa Timur ketika ada seorang bapak perkosa anak sampai anaknya melahirkan ketika terungkap di persidangan. Iitu salah satu alasan mengapa tidak berani melapor karena keluarganya yang melarang melapor, itu dianggap adalah aib. ini adalah victimology," tukas dia.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya

Baca juga: Maudy Koesnaedi Kenang Aminah Cendrakasih ‘Mak Nyak’: Penyemangat untuk Zaenab

Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensi Reni Kusuma

Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensi Reni Kusuma dan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.

Pendapat tersebut disampaikan keduanya di persidangan saat diminta menjadi saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reni Kusuma menilai, keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual merupakan kesaksian dalam kategori kredibel.

"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," kata Reni di persidangan, Rabu (21/12/2022) dikutip dari youTube KompasTv.

Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya usai melakukan asesmen psikologi terhadap Putri.

Ia menerangkan, simpulan dari pihaknya menyesuaikan dengan proses kredibilitas asesmen yang mengacu sebuah research.

Di mana dalam research itu, ada tujuh indikator untuk menentukan keterangan itu kredibel atau tidak kredibel.

Menurutnya, Putri Candrawati memenuh tujuh indikator tersebut.

"Pada keterangan Bu Putri memenuhi ketujuhnya."

Detail informasi yang disampaikan Putri, menurut Reni, bisa berkesesuaian dengan keterangan yang diinformasikan oleh pihak yang lain.

"Jadi pertama, ada cukup kaya informasinya dan cukup detail tentang apa yang terjadi, kemudian akurasinya ini bisa bersesuaian karena ada situasi-situasi yang mendukung juga diinformasikan pihak lainnya," kata Reni.

Reni pun menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri ini ditindaklanjuti.

"Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel."

"Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.

Baca juga: Mohamed Salah Berpeluang Cetak Rekor di Laga Manchester City Vs Liverpool Malam Ini

Pendapat Ahli Kriminologi

Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa meyatakan keraguannya terkait peristiwa di Magelang ini.

Mustofa bahkan menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan ini.

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawati dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putri Candrawati Tak Lakukan Visum Meski Ngaku Dilecehkan Yosua, Ahli Pidana Beberkan Alasannya

Baca juga: Download 10 Lagu Viral di TikTok Gratis, Ada DJ Remix Nonstop 2022 Lengkap, Pakai Snaptik Jadi MP3

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved