Berita Selebritis

Sinyal Nikita Mirzani Cacat Menguat, Penangguhannya Ditolak Hakim, Nyai Tetap di Penjara

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga telah melayangkan suran penangguhan penahanan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ini Alasan Nikita Mirzani Tetap di Penjara, Penangguhan Ditolak Hakim, Nyai Terancam Lumpuh 

Janda dua anak ini membanting mikrofon hingga melempar map kehadapan jaksa didepan hakim.

Niki kecewa lantaran untuk yang ketiga kalinya sidang harus ditunda karena Dito Mahendra tak hadir.

Nikita Mirzani merasa dirinya dipermainkan karena sidangnya terus ditunda.

Namun hakim sudah berjanji untuk menjemput paksa Dito Mahendra Pada 29 Desember 2022 jika tak kunjung hadir pada sidang berikutnya.

Nyai juga membantah jika dirinya mengamuk di Pengadilan Negeri Serang.

“Itu nggak ngamuk, itu kesenggol,” sebut Nikita Mirzani.

Ia merasa kecewa lantaran sidangnya terus ditunda.

“Ini kayaknya memang maunya Dito, selalu menunda-nunda supaya saya makin lama dipenjara, tapi nggak ada masalah,” sebut Nikita Mirzani.

“Katanya kan Kamis minggu depan tanggal 29 Desember dia bakal dijemput paksa, mudah-murahan itu terealisasikan, penjemputan paksa itu. Katanya kan pakai mobil polisi juga saya mau liat juga kinerja polisi Serang bisa menjemput paksa Dito Mahendra,” kata Nikita Mirzani.

Janda tiga anak ini mengaku tetap santai walaupun dirinya harus dipenjara karena kasus pencemaran nama baik.

“Aku sih santai aja, selama bukan pembunuh, teroris, korupsi, nggak akan ada yang maku keluarga saya,” sebut Nikita Mirzani.

Memakai baju serba hitam, Nyai mengaku bahwa dirinya menjalani sidang dengan berkabung.

Bahkan dirinya mendoakan Dito Mahendra cepat meninggal.

“Ya berkabung, mudah-Mudahan Mahendra Dito dicabut nyawanya sama Tuhan Yang Maha Esa," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya diketahui bahwa Dito Mahendra diduga sakit DBD hingga tak bisa pergi sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved