DPRD Provinsi Jambi

Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/12) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pr

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/samsul bahri
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi Zubir Dahlan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi

Samsul Bahri, TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/12) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Adapun tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Terhadap tiga Ranperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi memberikan dukungan untuk dijadikan Perda.

Hal ini disampaikan oleh Zubir Dahlan selaku juru bicara fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, disampaikan oleh Zubir Dahlan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung terkait Ranperda tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat esensi dari Ranperda ini merupakan upaya Pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam permasalahan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfaatan data, dan mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Jambi,”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Zubir Dahlan, Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan ranperda ini dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan masyarakat serta memberikan perlindungan yang berkaitan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah daerah.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan Ranperda ini dapat mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, di provinsi Jambi, serta sebagai upaya pengaktualisasian nilai-nilai hak dan kewajiban penduduk di Provinsi Jambi,”pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satgas Pangan Kota Jambi Lakukan Sidak Jelang Nataru, Harga Ayam Ras Diperkirakan Akan Naik

Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Sambo Cs, Ini Jadwalnya 

Baca juga: Sinopsis Mile 22, Tayang 20 Desember 2022 di Trans TV

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved