Berita Kota Jambi
Soal Kendaraan Listrik untuk Dinas, Sekda Kota Jambi: Perlu Dikaji Lebih Matang
Di Kota Jambi sendiri, hingga saat ini pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi belum menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Diketahui, penggunaan kendaraan listrik ini diklaim lebih ramah lingkungan.
Di Kota Jambi sendiri, hingga saat ini pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi belum menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan mengatakan penggunaan kendaraan dinas ini perlu dikaji lebih matang.
Karena menurutnya, banyak hal yang perlu disiapkan terutama infrastruktur.
"Akan kita kaji lagi untuk kendaraan listrik karena menurut kita kendaraankan punya kelebihan masing-masing," ujarnya.
"Infrastruktur sarana prasarana pasti harus disiapkan sebelum kita membeli karena itu baterai dan perlu ada stasiun," tambah Ridwan.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian kepada daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik.
"Akan kita kaji daerah mana yang sudah menggunakan, kendaraan listrik mungkin ada lebih dan kurangnya," kata Ridwan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Truk Batubara yang Mengisi Bahan Bakar di SPBU Dalam Kota Jambi, Ini Kata Kadishub
Baca juga: Download 10 Lagu Viral di TikTok Gratis, Ada DJ Remix Nonstop 2022, Unduh Snaptik Jadi MP3
Baca juga: KPU Merangin Buka Pendaftaran PPS, Iron: Diperlukan 645 Orang